Berita Surabaya

Tanpa Alasan, Irwan Mussry Tak Hadiri Sidang Korupsi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Suami selebriti Maia Estianty, Irwan Danny Mussry, tidak hadir dalam sidang lanjutan Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Suasana persidangan Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya senilai Rp 37 miliar, di Ruang Sidang Cakra Kantor PN Tipikor Surabaya, Selasa (28/5/2024). 

Lalu, ada juga saksi Rendhie Okjiasmoko, konsultan impor PT Times Groups dan saksi Christin Merliana Pakpahan sebagai personal asisten Irwan Mussry.

Mereka merupakan saksi dari pihak perusahaan Irwan Mussry, sebab pengusaha yang bergerak di bidang importir barang lifestyle seperti tas, pakaian, kaca mata, ponsel dan sepatu.

Berdasarkan surat dakwaan JPU KPK, Irwan Mussry diduga memberikan gratifikasi senilai Rp 100 juta, sedangkan Rendhie Okjiasmoko senilai Rp 30 juta.

"Rendhie Okijiasmoko konsultan impor PT Times Group, dan Christin Merliana Pakpahan, Personal Asisten Mussry," terang S Tanjung.

Ia juga menerangkan, sejumlah pihak swasta yang menjadi saksi kali ini akan dimintai keterangannya untuk mendalami adanya pemberian kepada terdakwa Eko Darmanto dalam jabatannya.

"Ada lagi 4 saksi lagi, belum dimintai keterangan. Iya dari pengusaha juga. Ini pengusaha semua 6 orang," tutur S Tanjung.

"Penyerahan uangnya, contohnya tahun 2013, 2016 dan 2017, pada waktu itu Eko Darmanto tidak di Jatim. Dia di Jatim tahun 2011-2012," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dikutip dari KompasTV, suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Mussry, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK pada Rabu (20/9/2023).

Pemeriksaan itu terkait penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Usai menjalani pemeriksaan, CEO Time International itu mengaku sudah menjawab semua pertanyaan penyidik lembaga antirasuah.

"Semua berjalan baik, saya hanya memberi keterangan mengenai ini dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik," ujar Irwan Mussry.

Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut tidak terkait jual beli jam mewah dengan Eko Darmanto.

"Bukan jual beli jam, jadi ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain, jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear," katanya.

Saat dicecar apakah dirinya termasuk salah satu pihak yang turut menerima atau memberikan uang dalam kasus ini, Irwan dengan tegas membantah.

Menurutnya, pemeriksaan yang dijalaninya terkait kegiatan impor yang dilakukan perusahaannya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved