Berita Surabaya
Sidang Lanjutan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, 8 Saksi Dihadirkan
8 saksi dari teman kerja PNS Bea Cukai dan pengusaha pemberi gratifikasi dihadirkan dalam sidang Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Delapan orang saksi dari teman kerja PNS Bea Cukai dan pengusaha pemberi gratifikasi dihadirkan dalam sidang Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya, senilai Rp 37 miliar, di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Surabaya, pada Selasa (21/5/2024).
Mereka diantaranya lima orang berstatus PNS di lingkungan Bea Cukai, diantara Samino, Oka Ahmad Setiawan, Oloan CH Amarpaung, dan Abdul Latief Ansori.
Kemudian, tiga orang lainnya, berstatus pekerja swasta atau pengusaha, yakni Andry Wirjanto, Ong Andy Wirjanto, dan Andrew Tanzah.
Diketahui, berdasarkan surat dakwaan JPU KPK, dua orang saksi dari pihak pengusaha merupakan pengusaha pemberi gratifikasi yang terbilang besar.
Saksi Andry Wirjanto, pengusaha di bidang traffic atau packing, diduga memberikan yang kepada Terdakwa Eko Darmanto sejumlah Rp 1,37 miliar.
Baca juga: Harta Kekayaan Eko Darmanto yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Gratifikasi, Capai 15,7 M versi LHKPN
Kemudian, Saksi Ong Andy Wiryanto, pengusaha bidang ekspor impor otomotif, diduga memberikan uang kepada Terdakwa Eko Darmanto sejumlah Rp6,85 miliar.
JPU KPK Luki Dwi Nugroho mengatakan, empat orang saksi dari pihak PNS Bea Cukai dimintai keterangan berkaitan dengan kewenangan Terdakwa Eko Darmanto saat menjabat sebagai penyidik PNS.
Artinya, pihaknya ingin memastikan kapasitas Terdakwa Eko Darmanto sebagai penyelenggara negara.
"Itu ingin kami pastikan bahwa Eko Darmanto, dalam rangkaian tugas dan jabatannya dibeberapa tempat itu, ada sebagai kapasitas dia sebagai penyidik," ujarnya seusai sidang, Selasa (21/5/2024) sore.
Baca juga: Perjalanan Kasus Gratifikasi Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Kerap Pamer Kekayaan
Kemudian, keterangan dari para saksi akan dicocokkan keterkaitannya dengan perolehan penghasilan sejak 2011 hingga 2022.
Lalu data tersebut akan dicocokkan dengan LHKPN yang berkaitan dengan sejumlah benda atau aset milik Terdakwa Eko Darmanto.
"Kemudian, terkait dengan LHKPN pun sama. Kita coba ingin nanti akan kita bandingkan, mengenai data terkait aset, masalah kekayaan, per periodik dengan laporan dia dengan aset-aset yang telah kita sita, yang itu patut kita duga merupakan hasil tipikor gratifikasi yang diterima Eko Darmanto," katanya.
Menurut Luki, kasus ini terdapat sekitar 130-an orang saksi. Tentunya dalam persidangan, hanya sebagian yang akan dimintai panggil untuk didengar kesaksiannya.
Namun, ia memperkirakan ada sekitar 85 saksi yang telah dijadwalkan untuk menghadiri persidangan lanjutan yang bergulir beberapa pekan ke depan.
"Tapi itu tidak semua saksi yang kami hadirkan saksi dalam berkas. Ada saksi juga yang diluar berkas. Karena penyidikan itu mereka tidak dijadikan saksi. Tapi kita butuhkan dalam persidangan," pungkasnya.
PN Surabaya
sidang tipikor di PN Surabaya
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Kepala Bea Cukai Yogyakarta
kasus gratifikasi Eko Darmanto
| Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
|
|---|
| Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
|
|---|
| 8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
|
|---|
| Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
|
|---|
| Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.