Berita Gresik

Pengelola Prostitusi Online di Gresik Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 150 Juta, Cermati Modus Kerjanya

"Menghukum terdakwa dengan penjara selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Sarudi.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mohammad romadoni
Terdakwa YL meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Gresik usai pembacaan tuntutan, Selasa (7/5/2024). 


SURYA.CO.ID, GRESIK - Terdakwa YL (21), warga Garut, Jawa Barat yang menjadi pengelola admin prostitusi online di sebuah apartemen di Gresik dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 150 Juta subsider 4 bulan kurungan, Selasa (21/5/2024).

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Sarudi, dengan diikuti Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Gresik, AA Ngurah Wirajaya.

Dalam putusan Hakim PN Gresik, terdakwa terbukti melanggar pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menghukum terdakwa dengan penjara selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Sarudi.

Pertimbangan majelis hakim terkait perbuatan terdakwa yaitu, hal yang memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam mencegah perdagangan orang dan meresahkan masyarakat.

Sedangkan yang meringankan yaitu, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, sopan dalam persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga.

Dari putusan hukuman tersebut, terdakwa yang didampingi Faridatul Bahiyah dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Juris Law Firm mendapat kesempatan untuk menyampaikan keberatan.

Begitu juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), AA Ngurah Wirajaya yang memilih untuk mempertimbangkan. Karena JPU semula menuntut YL penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasus ini bermula dari penggerebekan praktik prostitusi online yang dilakukan di kamar sebuah apartemen di mana terdakwa menjadi operatornya. Ia diamankan pada Senin tanggal 30 Oktober 2023 pukul 18.30 WIB.

Awalnya, YL mengaktifkan akun MiChat milik tersangka lain, MM yang kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian, para pelanggan yang ingin menggunakan jasa prostitusi onlinebisa chatting da YL memberitahu lokasi dan tarif harga dengan kata-kata, 'Ready BO Rp 600.000,- sekali main, kiss, Lokasi Apartemen Gresik'.

Selanjutnya, terdakwa mengirim foto-foto pekerja yang tersedia. Selanjutnya pelanggan datang ke apartemen yang ditentukan.

Selanjutnya, terdakwa menyuruh pekerja wanita terpilih menjemput pelanggan di lobby apartemen dan membawanya ke kamar yang telah tersedia. Pelanggan kamar harus melunasi pembayaran secara cash kepada pekerja yang disewa dan uangnya disetorkan kepada YL dengan cara ditransfer. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved