Berita Kota Probolinggo

Kasihan Gadis 14 Tahun di Probolinggo Ini, Ditendang dan Ditampar Sebelum Dinodai Kekasihnya

Beberapa hari kemudian Kamis (1/2/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, korban meminta orangtuanya agar menjemputnya di SPBU Malasan

|
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Deddy Humana
surya/Ahsan Faradisi (ahsanfaradisi)
Tersangka asusika anak di bawah umur diamankan di sel tahanan Polres Probolinggo Kota. 


SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Tindak kekerasan seksual pada anak sampai yang bernuansa asusila, terus bermunculan. Yang terbaru menimpa VNH (14), remaja asal Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo yang menjadi sasaran tindak seksual Udin (31) yang tidak lain kekasihnya sendiri.

Kasus kekerasan berujung asusila ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Tersangka Udin, warga Jalan Pelita, RT 002/RW 002, Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, juga sudah ditahan, Jumat (17/5/024).

Udin diamankan setelah dijerat kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. Modus tersangka adalah merayu korban dengan iming-iming dinikahi dan dibelikan mobil. Tersangka melancarkan aksinya pada 29 Januari 2024 lalu dan setelah itu korban tidak diketahui keberadaannya.

Beberapa hari kemudian tepatnya Kamis (1/2/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, korban meminta orangtuanya agar menjemputnya di SPBU Malasan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Setelah dijemput, korban memang tidak mau jujur.

"Barulah setelah lebaran lalu, korban mengaku dibawa lari oleh tersangka dan dibawa ke sebuah Hotel di Kota Probolinggo selama 3 hari. Di sana ia mengaku dinodai," kata Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto, Jumat (17/5/2024).

Bahkan tersangka terlebih dahulu menendang dan menampar korban sebelum melampiaskan hajatnya. Penganiayaan dilakukan karena korban menolak ajakan tersangka. Akibat tindakan tersangka, korban ketakutan dan terpaksa menuruti kemauan tersangka.

"Setelah 3 hari dibawa lari dari rumahnya, korban kemudian dijemput oleh teman tersangka kemudian dibawa ke daerah Lumajang atau rumah saudara tersangka. Lalu korban diantarkan di SPBU Malasan," terangnya.

Orangtua korban tidak terima dengan kejadian itu, dan langsung melapor ke Unit PPA Polres Probolinggo Kota. Sehingga langsung dilakukan pemeriksaan hingga visum pada korban.

"Dari hasil visum, kami mendapatkan dua alat bukti permulaan yang cukup menetapkan tersangka. Sehingga agar tidak melarikan diri, tersangka langsung kami amankan," ungkap Didik.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 sub pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved