Pria Jember Edarkan Narkoba di Hotel Jember, 885 Gram Sabu Disita Polisi

Pria usia 45 tahun ini  diamankan berkat laporan warga terkait peredaran sabu di kawasan Kecamatan Pakusari.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Titis Jati Permata
Tribun Jatim Timur/Imam Nahwawi
PENGEDAR SABU DITANGKAP - Pria berinisial WR, pengedar sabu saat dibawa di Mapolres Jember, Jawa Timur, Kamis (6/11/2025) Residivis ini diamankan polisi usai transaksi sabu di Hotel kawasan Jember Kota. 

Ringkasan Berita:
  • WR ditangkap Satresnarkoba Polres Jember, usai bertransaksi narkoba di Hotel kawasan Jalan Pajajaran Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, Jawa Timur. WR merupakan residivis kasus narkoba
  • Polisi amankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 885,95 gram, yang terbungkus dalam 88 klip plastik siap edar.
  • Pelaku ngaku mendapatkan sabu dari bandar di Sumatera Utara yang dikirim melalui jalur darat.
 

 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Seorang pria berinisial WR berurusan dengan polisi gara-gara edarkan sabu di  hotel yang berada di Jalan Pajajaran Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin menuturkan, pria usia 45 tahun ini  diamankan berkat laporan warga terkait peredaran sabu di kawasan Kecamatan Pakusari.

"Akhirnya kami lakukan penyelidikan pada 13 Oktober 2025, pukul 00.30 WIB. Dan benar, akhirnya kami amankan dua ersangka berinisial AB dan S beserta barang bukti sabu seberat 0,5 gram," ujarnya, Jumat (7/11/2025).

Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka tersebut mengaku baru mendapatkan barang haram itu dari WR di hotel kawasan Jember Kota.

"Setelah itu kami lakukan pengrebekan di hotel tersebut, ternyata benar ada tersangka dan kami temukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 885,95 gram," kata Naufal.

Naufal mengungkapkan, ratusan gram sabu tersebut terbungkus dalam 88 klip plastik siap edar. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, tersangka di hotel mengaku sedang menunggu paket pengiriman pill ekstasi dari Kalimantan Barat

"Akan menerima kiriman ekstasi dari Kalimantan Barat keesokan harinya melalui ekspedisi di Jember. Kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan paket berisi 300 butir ekstasi yang disamarkan dalam kemasan makanan,” tambahnya.

Total barang bukti yang diatas dari tangan pelaku. Katanya, 885,93 gram sabu, 300 butir ekstasi seberat 135 gram dan dua timbangan digital.

"Dua unit ponsel, satu tas transit, dan satu kartu ATM bank swasta," imbuh Naufal.

Naufal mengungkapkan pelaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar di Sumatera Utara yang dikirim melalui jalur darat.

"Tersangka bukan pemain baru. Ia sudah dua kali dipenjara atas kasus narkotika, yakni tahun 2004 dan 2018, bahan baru bebas bersyarat tahun ini," ungkapnya.

Namun selepas menjalani masa hukuman penjara, residivis tersebut kembali melakukan bisnis sabu-sabu. Bahkan tahun ini sudah empat kali melakukan pengiriman di Bali 

"Tahun ini saja dia sudah empat kali melakukan pengiriman, masing-masing sekitar satu kilogram sabu. Pengiriman barang dilakukan lewat jalur darat melalui kurir alias kuda," imbuh Naufal.

Atas tindakannya itu, Naufal menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar," paparnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved