Berita Surabaya

12 Pengusaha Diduga Beri Gratifikasi ke Eks Ka-Bea Cukai Jogja, Ada Irwan Mussry Suami Maia Estianty

JPU KPK menyebut ada 12 nama pengusaha yang diduga memberi gratifikasi sekitar Rp 23,5 miliar kepada Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
Luhur Pambudi/TribunJatim.com
Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mulai menjalani sidang dakwaan di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, pada Selasa (14/5/2024). JPU KPK sebut ada 12 pengusaha yang diduga memberi gratisikasi ke Eko Darmanto, salah satunya Irwan Mussry suami dari Maia Estianty. 

SURYA.co.id, SURABAYA - JPU KPK menyebut ada 12 nama pengusaha yang diduga memberi gratifikasi sekitar Rp 23,5 miliar kepada Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, dalam sidang dakwaan di Ruang Sidang Cakra Kantor PN Tipikor Kota Surabaya, pada Selasa (14/5/2024).

Para pengusaha itu memiliki usaha pada bidang rokok, barang lifestyle tas dan pakaian, tembakau, kain gorden, dan pakan ternak.

Dari belasan nama pengusaha itu, JPU KPK menyebut salah satunya adalah suami dari artis Maia Estianty yakni Irwan Mussry

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan, JPU KPK Luki Dwi Nugroho mengungkapkan Irwan Mussry disebut sebagai pengusaha importir barang lifestyle, seperti tas, pakaian, kaca mata, ponsel dan sepatu.

Jumlah uang yang dianggap oleh JPU KPK sebagai gratifikasi terhadap Terdakwa Eko Darmanto, senilai Rp100 juta.

Baca juga: Perjalanan Kasus Gratifikasi Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Kerap Pamer Kekayaan

"Berasal dari Irwan Daniel Mussry sebesar Rp100 juta, berasal dari Rendhie Okjiasmoko sebesar Rp 30 juta, pengusaha importir barang lifestyle; tas, pakaian, kaca mata, ponsel dan sepatu," kata Luki saat membacakan surat dakwaan tersebut.

Selain ayah tiri Al, El dan Dul itu, ada pengusaha yang lain yang dianggap memberikan uang kepada Terdakwa Eko Darmanto dalam jumlah fantastis, yakni Ong Andy Wiryanto, pengusaha bidang ekspor impor otomotif, sejumlah Rp 6,85 miliar.

Lalu, penerimaan sejumlah Rp 10,9 miliar dari pengusaha yang tidak diketahui namanya.

Luki menerangkan, proses pemberian gratifikasi itu, dilakukan secara bertahap.

Bahkan, gratifikasi yang diberikan seorang pengusaha, bisa berlangsung kurun setahun, secara berkala tiap bulannya.

Lalu, cara menerima uang gratifikasi sebanyak itu.

Terdakwa Eko Darmanto menyediakan nomor rekening penampungan tersendiri, dan ada juga yang ditampung melalui perusahaan miliknya.

Terkadang, terdakwa juga menunjuk istri, anak, kerabat hingga saudara kandung untuk menampung uang pemberian gratifikasi tersebut.

Oleh karena itu, tegas Luki, Terdakwa Eko Darmanto didakwa Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Yang tadi kami sampaikan dalam dakwaan ada beberapa nama, seperti nama istrinya, atau menggunakan nama anaknya, atau nama pihak lain. Yang sebenarnya itu untuk kepentingan dirinya," kata Luki, pada awak media, seusai sidang.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved