Berita Surabaya

12 Pengusaha Diduga Beri Gratifikasi ke Eks Ka-Bea Cukai Jogja, Ada Irwan Mussry Suami Maia Estianty

JPU KPK menyebut ada 12 nama pengusaha yang diduga memberi gratifikasi sekitar Rp 23,5 miliar kepada Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
Luhur Pambudi/TribunJatim.com
Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mulai menjalani sidang dakwaan di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, pada Selasa (14/5/2024). JPU KPK sebut ada 12 pengusaha yang diduga memberi gratisikasi ke Eko Darmanto, salah satunya Irwan Mussry suami dari Maia Estianty. 

Kemudian, JPU KPK juga mendakwa Terdakwa Eko Darmanto dengan UU TPPU, dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Karena membeli sejumlah aset benda tak bergerak; tanah, rumah, dan apartemen, lalu benda bergerak; motor gede, dan mobil sport supercar berkapasitas mesin besar, dengan harga yang tak masuk akal.

Pasalnya, lanjut Luki, catatan LHKPN dan kalkulasi uang gaji sebagai PNS yang diterima Eko Darmanto, dirasa mustahil dapat membeli aset-aset tersebut dalam kurun waktu relatif cepat.

Sesuai dakwaan nilai TPPU yang dilakukan oleh Terdakwa Eko Darmanto, senilai Rp14 miliar.

Dalam dakwaan kedua terkait TPPU, lanjut Luki Terdakwa Eko Darmanto dianggap melakukan perbuatan yang menyembunyikan, menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan.

"Dan itu memang, kalau kita sandingkan dengan profil dia sebagai pegawai negeri, yang kita lihat dari situ, dari penghasilannya sebagai PNS tidak match, dari LHKPN dari daftar gaji yang diterima. Itu tidak sebanding dengan apa yang diterima dan digunakan dalam TPPU tadi. Jumlahnya sangat melebihi," pungkasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Eko Darmanto, Gunadi Wibakso mengatakan, pihaknya tidak menyampaikan eksepsi dalam sidang dakwaan pertama ini.

Namun, pihaknya akan berfokus pada pembelaan selama bergulirnya sidang pemeriksaan saksi yang dijadwalkan berlangsung dua kali dalam sepekan.

Terlepas dari itu, Gunadi ingin menegaskan bahwa pemberian uang disebutkan JPU itu merupakan uang keuntungan bisnis yang dijalankan oleh kliennya.

Selama ini, kliennya juga menjalankan bisnis jual beli motor dan mobil, sehingga wajar saja menerima uang tersebut sebagai keuntungan.

"Iya dalam rangka menjalankan bisnis. PT itu digunakan terdakwa untuk menampung hasil usaha PT itu, hasil bisnis PT itu sendiri. Bukan (gratifikasi)," ujarnya di depan ruang sidang.

Lalu, mengenai aset yang dimiliki kliennya, sebenarnya juga diperoleh dari usaha orangtuanya yang diberikan kepada Terdakwa Eko Darmanto, sebagai warisan.

"Bukan adiknya. Adiknya punya perusahaan di Malang, ada beberapa usaha yang mengandalkan warisan orangtuanya. Iya (uang di dakwaan itu bisnis dan warisan)," pungkasnya.

Berikut daftar nama pengusaha yang patut diduga memberikan gratifikasi kepada Terdakwa Eko Darmanto, saat menjabat sebagai kepala bidang penindakan-penyidikan dan kepala sub direktorat narkotika dan direktorat penindakan dan penyidikan, di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I:
1) Pengusaha traffic atau packing, berinisial AW sejumlah Rp1,37 miliar.

2) Pengusaha bidang ekspor impor otomotif, Ong Andy Wiryanto (OAW), sejumlah Rp6,85 miliar.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved