Berita Pamekasan

Tak Cukup Beristri 3, Kakek di Pamekasan Nekat Hamili Cucu Tetangga, Ditangkap Setelah 3 Tahun Kabur

Si kakek itu kabur selama tiga tahun setelah mengetahui bahwa gadis di bawah umur yang menjadi korbannya, tengah hamil.

Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
surya/muchsin
Petugas Polres Pamekasan menangkap M (74) yang menodai gadis di bawah umur hingga melahirkan bayi laki-laki, Selasa (14/5/2024). 


SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Dorongan seksual M (74), memang melampaui usianya. Kakek asal Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan itu akhirnya membayar ketidakmampuannya menahan nafsu karena sampai tega menodai dan menghamili gadis di bawah umur yang masih tetangganya sendiri.

Si kakek itu kabur selama tiga tahun setelah mengetahui bahwa gadis di bawah umur yang menjadi korbannya, tengah hamil. Tetapi pelariannya berakhir, setelah ditangkap aparat Polres Pamekasan, Senin (13/5/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

Tersangka ditangkap di rumah salah satu anaknya di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, masih di wilayah Pamekasan. Dari kasus ini, Satreskrim Polres Pamekasan menyita barang bukti berupa sehelai sarung batik hitam dengan corak warna-warni dan sepotong baju pendek abu-abu motif hitam.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, dalam perkara ini pihaknya sudah memeriksa tiga orang saksi, termasuk nenek korban. "Pelaku kabur begitu keluarga korban melaporkan bahwa korban hamil dan kemudia melahirkan anak laki-laki," kata Doni, Selasa (14/5/2024).

Tersangka melarikan diri ke beberapa tempat, di antaranya ke kawasan Juanda, Sidoarjo. Setelah itu berpindah tempat. "Dan begitu kami mendengar informasi tersangka bersembunyi di rumah anaknya, anggota kami menangkapnya,” tambahnya.

Tidak dijelaskan apa yang melatarbelakangi perbuatan M sehingga tega menista anak di bawah umur. Padahal M termasuk beruntung untuk urusan ranjang karena sudah memiliki tiga orang istri dan malah sudah punya cucu.

Tetapi hasrat memang bisa menepis kebijakan usia. Peristiwa itu bermula pada Februari 2021 sekitar pukul 11.30 WIB ketika M pulang dari pasar dan berpura-pura bertamu ke rumah nenek korban, yang kebetulan masih bertetangga.

Diduga saat itu nenek korban sedang keluar. Sementara di rumah hanya ada korban yang beristirahat di dalam kamarnya. Kesempatan itu digunakan tersangka untuk melancarkan aksi bejatnya.

Tersangka langsung masuk ke kamar kemudian membekap mulut dan mencekik leher korban. Sambil berbisik, tersangka mengancam korban agar menuruti keinginannya.

Karena ketakutan, korban terpaksa menuruti keinginan kakek bau tanah itu. Setelah itu M pulang dan berpesan agar korban tidak menceritakan kepada siapapun, sambil menyerahkan uang Rp 100.000 kepada korban.

“Rupanya tersangka ketagihan dan melakukan tindakan itu selama dua bulan, sebanyak 6 kali. Dan setiap usai menggarap korban, tersangka memberikan uang Rp 100.000,” papar Doni.

Karena perbuatannya, korban kemudian hamil. Hal ini membuat MM panik sedangkan keluarga korban kebingungan dan menanyakan siapa yang telah melakukannya. Namun setelah korban melahirkan, barulah keluarga korban melapor ke polres.

Kemudian anggotanya melakukan pemeriksaan dan ketika tersangka hendak ditangkap, tersangka sudah kabur. Begitu juga saat anggota mendatangi rumah anak-anaknya, rumah familinya, tersangka tidak ada.

Ditegaskan, akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasa 81 ayat (1) atau ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

“Kondisi korban normal, tidak mengalami gangguan jiwa. Korban terpaksa menuruti kemauan tersangka, karena dibawah ancaman,” tambah Doni Setiawan. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved