Berita Surabaya

3 BPR/BPRS di Jatim Telah Dilikuidasi, LPS Tegaskan Dunia Perbankan 2024 di Jatim Masih Tetap Solid

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan pembayaran klaim atas tiga BPR dan BPRS di Jatim yang terlikuidasi.

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
habibur rohman/surya.co.id
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Didik Madiyono (jadi pembicara), didampingi Direktur Group Likuidasi Bank Daly Rustamblin (kiri), Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yulianto (dua kanan) dan Kepala Kantor Perwakilan LPS ll Surabaya Bambang S Hidayat (paling kanan) pada pemaparan kinerja LPS di Surabaya, Senin (13/5/2024) malam. Selain itu juga membahas tentang bank yang bermasalah di Jawa Timur serta penanganan klaim penjamin sejak LPS beroperasi 2005 sampai dengan Mei 2024 yang mencapai 133 Bank (BPR/ BPRS dan Bank Umum) dengan total simpanan Rp 2,74 Triliun dari 373.986 rekening. 

Berdasarkan data per 8 Mei 2024, LPS telah membayarkan klaim simpanan nasabah sebesar Rp 291 miliar milik lebih dari 48 ribu rekening nasabah bank yang dilikuidasi.

Pembayaran klaim simpanan nasabah tersebut masih terus dilakukan kepada para nasabah dari 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dilikuidasi LPS dalam kurun waktu 1 Januari hingga 30 April 2024.

Terobosan kedua adalah, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), LPS kini dapat lebih maju ke depan dalam menangani bank sebelum kondisi bank tersebut  menjadi lebih buruk.

Melalui undang-undang ini, fungsi LPS sebagai otoritas resolusi bank tidak hanya sekedar menjadi paybox dan loss minimizer namun telah meningkat menjadi fungsi risk minimizer di mana kewenangan LPS juga telah dilengkapi dengan fungsi surveilans dan early involvement.

"LPS sekarang memiliki berbagai macam opsi untuk menangani bank sebelum bank tersebut dicabut izin usahanya kemudian dilikuidasi. Opsi tersebut misalnya melakukan penempatan dana pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas atau penjualan bank atau aset-asetnya kepada investor yang berminat," papar Didik.

Hal ini telah dipraktekkan dalam penanganan beberapa BPR yang tengah ditangani LPS atau berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR) misalnya dengan melakukan investor gathering untuk menawarkan aset-aset bank.

“Perubahan ini merupakan tantangan bagi kami untuk meningkatkan kapasitas pegawai LPS yang dilengkapi dengan kemampuan pemasaran dalam rangka penjualan bank atau aset-aset bank. Tentunya hal ini kami lakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik,” pungkas Didik.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved