Berita Surabaya
3 BPR/BPRS di Jatim Telah Dilikuidasi, LPS Tegaskan Dunia Perbankan 2024 di Jatim Masih Tetap Solid
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan pembayaran klaim atas tiga BPR dan BPRS di Jatim yang terlikuidasi.
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepanjang tahun 2024 ini hingga 7 Mei, telah melakukan pembayaran klaim atas tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di Jawa Timur (Jatim) yang terlikuidasi.
"Yaitu BPR Wijaya Kusuma di Madiun pada tanggal 4 Januari 2024, BPRS Mojo Artho di Mojokerto pada tanggal 26 Januari 2024 dan BPR Pasar Bakti di Sidoarjo pada 16 Februari 2024. Meskipun sudah ada 3 BPR yang tutup, tidak mesti membuat nama BPR secara keseluruhan rusak, karena ada banyak sekali BPR di Jawa Timur dan seluruh Indonesia yang berperan dalam membantu perekonomian masyarakat dengan beragam inovasi produk yang menarik," kata Didik Madiyono, aggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, saat acara Temu Media di Surabaya, Senin (13/5/2024).
Lebih lanjut Didik menjabarkan, sejak LPS beroperasi Tahun 2005 sampai dengan 8 Mei 2024, LPS telah melakukan proses likuidasi 17 BPR yang dicabut izin usahanya oleh OJK di Jatim.
LPS pun telah membayarkan simpanan nasabah di BPR tersebut dengan jumlah total sebanyak Rp242,47 miliar, milik 54.747 rekening.
"Walaupun pada awal tahun 2024 ini ada 3 BPR/BPRS di Jawa Timur yang tutup, berdasarkan data LPS masih ada 273 BPR/BPRS yang beroperasi di Jatim," jelas Didik.
Tutupnya BPR/BPRS bukan berarti perekonomian memburuk, namun lebih kepada persoalan minimnya tata kelola.
Penutupan BPR/BPRS pun relatif tidak akan berdampak kepada masyarakat umum secara luas.
"Khusus para pemegang rekening juga aman karena dijamin oleh LPS," ujar Didik.
Dia juga mengungkapkan, LPS terus bersinergi dan melakukan berbagai langkah preventif bersama asosiasi BPR/BPRS dalam hal ini ialah Perbarindo (Perhimpunan Bank Perekonomian Seluruh Indonesia) untuk meningkatkan tata kelola BPR/BPRS melalui berbagai diskusi dan workshop bersama, sehingga penutupan atau pencabutan izin usaha BPR ini tidak mesti terjadi.
Terkini, LPS melakukan dua terobosan.
Pertama adalah dengan melakukan percepatan proses pembayaran klaim simpanan nasabah, yang bank tempatnya menyimpan uang dicabut izin usahanya.
“Dalam rangka memberikan rasa tenang kepada masyarakat khususnya nasabah BPR yang dilikuidasi, tim LPS bergerak cepat dimana secara rata-rata pembayaran klaim sudah mulai dilakukan 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan,” ungkap Didik.
Berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim dari tahun ke tahun telah menunjukan tren yang positif.
Sebagai gambaran, proses pembayaran klaim penjaminan nasabah pada tahun 2021 membutuhkan waktu antara antara 9 sampai dengan 14 hari kerja, namun sekarang pada tahun 2024 menjadi lebih cepat, hanya membutuhkan 5 hari kerja saja.
“Di lapangan kami sering menemui nasabah yang uangnya tertahan cukup lama di BPR yang mengalami kesulitan keuangan. Padahal nasabah BPR tersebut memiliki banyak kebutuhan yang mendesak seperti membayar uang sekolah, lalu bagi nasabah petani memiliki kebutuhan untuk membeli bibit atau pupuk. Menyadari hal tersebut, kami berusaha untuk semaksimal mungkin mempercepat proses pembayaran klaim," beber Didik.
| Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
|
|---|
| Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
|
|---|
| 8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
|
|---|
| Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
|
|---|
| Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.