Berita Bojonegoro
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto Mewanti-wanti Netralitas Personel di Pilkada 2024
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mewanti-wanti para personelnya agar tetap netral dalam Pilkada 2024
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Meski Pilkada Bojonegoro 2024 masih baru akan digelar pada November, namun kini telah meriuh.
Karena itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengatensi kondisi tersebut.
Dalam apel di Mapolres Bojonegoro pada Senin (13/5/2024) pagi, dia mewanti-wanti para personelnya agar tetap netral dalam Pilkada 2024 tersebut.
"Saya ingatkan kepada seluruh anggota Polres Bojonegoro untuk tetap menjaga netralitas dalam Pilkada 2024," tegasnya saat sambutan dalam apel.
Jika ada personel Polres Bojonegoro kedapatan tak netral dalam Pilkada, lanjut AKBP Mario, personel yang melanggar akan ditindak tegas.
"Apabila ditemukan ada anggota Polres Bojonegoro yang melanggar ketentuan terkait netralitas, akan ditindak tegas sesuai aturan berlaku," ujarnya.
AKBP Mario meneruskan, polisi dalam Pemilu maupun Pilkada sangat dilarang memiliki keberpihakan politik, apalagi terlibat kegiatan politik praktis. Itu sesuai UU Nomor 2 Tahun 2022.
Penjelasannya, polisi dilarang menghadiri deklarasi, rapat, kampanye, dan pertemuan politik.
Juga dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar serta foto pasangan calon.
"Anggota Polri bahkan dilarang mengomentari, menilai, mendiskusikan atau mengarahkan siapa pun untuk berpihak secara politis," imbuhnya.
Perwira Polri asal Palembang, Sumatra Selatan ini menyebut, wewenang Korps Bhayangkara hanya berpartisipasi mengamankan penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan itu.
"Wewenang Polri adalah mengamankan penyelenggaraan dan penyelenggara Pemilu. Termasuk juga aset dan logistiknya," pungkas AKBP Mario.
Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id
Pilkada
Pilkada Bojonegoro 2024
Pilkada 2024
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto
Polres Bojonegoro
Kabupaten Bojonegoro
Jawa Timur
Jatim
Pengadilan Agama: Hampir Seribu Rumah Tangga di Bojonegoro Jatim Bubar Akibat Judi Online |
![]() |
---|
Korupsi Proyek Rp 1,2 Miliar, 4 Kades di Bojonegoro Dituntut Denda Rp 200 Juta dan Penjara 5 Tahun |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Rp 1,4 M Dari 2 Proyek Jalan, Pejabat Pemda dan Rekanan Diperiksa Kejari Bojonegoro |
![]() |
---|
BEF dan Diare Ancam Sapi di Masa Pancaroba, Disnakkan Bojonegoro Imbau Peternak Waspada Pancaroba |
![]() |
---|
Polres Bojonegoro Ringkus 20 Pelaku Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.