Berita Kota Surabaya
Polda Jatim Tangkap 4 Kades di Bojonegoro, Melanggar Mekanisme Pencairan Anggaran Pengerjaan Jalan
"Pengelolaan anggaran BKKD, yang seharusnya melalui lelang, tetapi dilakukan secara penunjukan langsung. Dan menunjuk BS," jelasnya.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Anggota Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap empat orang oknum kepala desa (Kades) dari Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, atas dugaan terlibat korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk perbaikan jalan di desanya.
Keempat kades itu masing-masing berinisial WO sebagai Kades Tebon, SO sebagai Kades Dengok, SKI sebagai Kades Purworejo, dan MS sebagai Kades Kuncen.
Penangkapan terhadap keempat tersangka itu didasarkan atas pengembangan kasus yang sebenarnya terjadi pada tahun 2021. Sebelumnya sudah ada seorang tersangka yang telah dilakukan penyidikan, penuntutan, hingga vonis yaitu BS.
Terpidana BS telah divonis inkrach oleh hakim Kantor PN Tipikor Surabaya dengan pidana penjara 7,6 tahun, denda Rp 250 juta, dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar. "Kasus itu diselidiki tahun 2023," ujar Kanit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol I Putu Angga Feriyana di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Rabu (8/5/2024).
Keempat tersangka itu ternyata melakukan proses pencairan anggaran dan mekanisme pengerjaan perbaikan jalan, tidak berlandaskan Peraturan Bupati (Perbub) Bojonegoro.
Pertama, proses pengerjaan tidak dilakukan dengan mekanisme lelang tender penunjukan perusahaan pelaksana proyek. Namun, lanjut Angga, para tersangka melakukan penunjukan langsung proses proyek pengerjaan tersebut kepada perusahaan milik terpidana BS.
"Pengelolaan anggaran BKKD, yang seharusnya melalui lelang, tetapi dilakukan secara penunjukan langsung. Dan menunjuk BS," jelasnya.
Kedua, proses pencairan anggaran perbaikan jalan tidak melalui rekening penampungan kas masing-masing desa. Ternyata, para tersangka mencairkan anggaran proyek tersebut langsung ke rekening perusahaan milik BS.
"Yang mana itu melanggar aturan di sebuah Perbub terkait tata kelola landasan dan pengelolaan anggaran BKKD," ungkapnya.
Empat desa yang dipimpin tersangka menerima jumlah anggaran BKKD yang bervariasi. Namun, menurut Angga, masing-masing desa memperoleh anggaran kisaran Rp 300 juta.
Perinciannya, Desa Tebon mendapat bantuan Rp 392,8 juta, Desa Dengok Rp 337,7 juta. Kemudian, Desa Purworejo Rp 370,3 juta, dan Desa Kuncen Rp 187,5 juta.
Pembagian keuntungannya antara terpidana BS dengan masing-masing tersangka oknum kades itu sekitar 5-10 persen dari nilai anggaran yang cair. Namun, ungkap Angga, para tersangka ini belum memperoleh keuntungan tersebut, karena BS terlebih dahulu ditangkap pihak kepolisian.
"Terdakwa BS menjanjikan kepada para kades ini, namun dalam prosesnya pekerjaan tidak selesai dan masih dikuasai BS. Sesuai hasil pemeriksaan, uang itu belum diberikan oleh BS ke para kades," terangnya.
Di Kecamatan Padangan ada delapan desa yang akan menerima anggaran BKKD dengan total Rp 1,284 miliar. Ternyata, empat desa penerima dana tersebut terbukti melakukan praktik curang dalam pelaksanaan proyek pengerjaannya.
Itulah mengapa, lanjut Angga, mekanisme pengembangan kasus korupsi tersebut, bakal dilakukan secara terus menerus.
Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD)
korupsi dana BKKD di Bojonegoro
4 kades Bojonegoro kompak korupsi anggaran jalan
Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim
korupsi dana bantuan jalan desa
4 kades jadi tersangka korupsi BKKD
Menata Pasar Loak Surabaya Agar Omzet Pedagang Naik, Cak Eri Diteriaki, "Lanjutkan 2 Periode!" |
![]() |
---|
Harga Cabai Rawit Menyodok di Angka Rp 80 Ribu per KG, Pedagang Surabaya Sempat Kehabisan Stok |
![]() |
---|
Inovasi SIAPA PEKA Untuk Cegah Perkawinan Anak, Pemprov Jatim Raih Penghargaan Dari Unicef |
![]() |
---|
Motor Pegawai Barber Shop di Surabaya Dicukur Pencuri, Pelaku Terekam CCTV Hanya Butuh 12 Detik |
![]() |
---|
Diusut Kejati Jatim Atas Dugaan Korupsi Proyek KA Rp 28 Miliar, PT INKA Balas Dengan Karangan Bunga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.