Berita Malang Raya

Cemburu Buta, Pria di Malang Jatim Aniaya dan Bacok Istri yang Sedang Hamil, Ini kronologinya

Seorang pria di Kota Malang, Jatim, tega menganiaya dan membacok istrinya yang sedang hamil 4 bulan. Begini kejadiannya

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Cak Sur
Istimewa
Pelaku Romadoni saat diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota dan barang bukti celurit serta gagang sapu yang dipakai pelaku untuk menganiaya istrinya. 

"Jadi, pelaku ini cemburuan dan tidak terima ketika korban bertemu dengan teman-teman masa sekolah, atau teman dalam pergaulan sebelum menikah," jelas Kompol Danang.

Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau Pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama selama 10 tahun.



Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved