Berita Malang Raya
Kasus Pabrik Narkoba Ganja Sintetis 1,2 Ton di Kota Malang, 8 Warga Bekasi Didakwa Hukuman Mati
Kasus pabrik narkoba dengan barang bukti ganja sintetis seberat 1,2 ton di Kota Malang, Jawa Timur, mulai disidangkan.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, KOTA MALANG - Kasus pabrik narkoba dengan barang bukti ganja sintetis seberat 1,2 ton mulai disidangkan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) beragendakan pembacaan dakwaan, Senin (16/12/2024).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Yuniarti membacakan dakwaan terhadap delapan terdakwa jaringan pabrik narkoba tersebut.
"Jadi, dakwaan kami ajukan berdasarkan peran masing-masing terdakwa. Mereka kami dakwa dengan ancaman pidana maksimal, yaitu hukuman mati, sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 113 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas Yuniarti.
Ke delapan terdakwa itu adalah Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21), Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21) dan Slamet Saputra (28). Diketahui, seluruh terdakwa berasal dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dirinya menerangkan, bahwa berkas perkara dari delapan terdakwa dibuat terpisah. Karena, setiap terdakwa memiliki perannya masing-masing dalam kasus tersebut.
"Oleh karena pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka sidang selanjutnya langsung beragendakan pembuktian dengan pemeriksaan saksi," tambahnya.
Yuniarti pun menyampaikan, bahwa pihak JPU telah menyiapkan 18 saksi, termasuk saksi ahli, saksi penangkap dan saksi terdakwa.
"Semua terdakwa berperan aktif, mulai dari produksi narkotika hingga distribusi, termasuk mengoperasikan mesin pembuat narkoba. Karena berkas terpisah, maka setiap terdakwa bisa saling bersaksi," terangnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Uswatun Hasanah menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
"Kami pelajari dakwaan dari JPU. Dan tidak ada eksepsi yang diajukan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan sebagai pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan No 2 Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Selasa (2/7/2024).
Diketahui, penggerebekan itu merupakan hasil dari pengembangan atas kasus sebelumnya.
Yaitu, pengungkapan tempat transit ganja sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorilla di Kalibata, Jakarta Selatan pada 29 Juni 2024 lalu.
Di lokasi pabrik narkoba tersebut, diamankan barang bukti narkoba dalam jumlah besar. Yaitu, ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, 40 kilogram bahan baku narkoba yang setara dengan 2 ton produk jadi.
Kasus Pabrik Narkoba di Malang
ganja sintetis
tembakau gorila
Kecamatan Klojen
Kota Malang
Berita Jawa Timur
Jatim
Bekasi
pabrik narkoba
pabrik narkoba di Kota Malang
Motor Sport Honda CBR Milik Mahasiswa Raib Dicuri di Tempat Kos Kota Malang |
![]() |
---|
Gunung Geger di Malang Selatan Longsor, Jalur Pantai Kondang Merak Ambles dan Tersendat |
![]() |
---|
Sejumlah Anak di Kota Malang Terjangkit Judi Online, Orangtua Diimbau Awasi Anak |
![]() |
---|
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Kapolres Malang Kota Ikut Turun ke Ladang Jagung |
![]() |
---|
Kebakaran Pujasera Karangploso Kabupaten Malang, 18 Stan Hangus Tak Tersisa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.