Habisi Balita Dengan Racun Tikus dan Penganiayaan, Dua Warga Jombang Dituntut Pidana Maksimal
Kasi Pidana Umum Kejari Jombang, Andie Wicaksono menjelaskan bahwa perbedaan tuntutan disebabkan peran masing-masing terdakwa.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JOMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang menuntut hukuman berat kepada dua terdakwa pembunuhan berencana terhadap balita 3,5 tahun asal Kecamatan Mojoagung.
Dalam persidangan terpisah di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (14/8/2025), terdakwa JG (23), warga Kecamatan Sumobito; dan AZ alias Kipli (20), warga Kecamatan Mojoagung dituntut masing-masing 18 tahun penjara dan 16 tahun penjara.
Kasi Pidana Umum Kejari Jombang, Andie Wicaksono menjelaskan bahwa perbedaan tuntutan disebabkan peran masing-masing terdakwa.
“JG dianggap sebagai otak pelaku, sehingga tuntutannya lebih berat. Meski begitu, keduanya diyakini terbukti melakukan pembunuhan berencana,” kata Andie.
JPU menyatakan kedua terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 KUHP. Agenda sidang berikutnya akan digelar, Kamis (21/8/2025) depan, dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari masing-masing terdakwa.
Kasus ini bermula dari tewasnya K (3,5) pada 12 Desember 2024. Korban merupakan anak dari TIP (28), kekasih JG.
Dalam dakwaan, JG tega menghabisi nyawa balita tersebut karena merasa terganggu dan tidak bisa leluasa dekat dengan ibunya. Sementara Kipli yang merupakan paman korban, disebut menyimpan dendam kepada TIP karena sering diejek.
Keduanya bersekongkol memberi racun tikus kepada korban selama beberapa hari, kemudian melakukan penganiayaan yang berujung kematian korban. Penganiayaan terjadi di Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Rabu (11/12/2024).
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal bagi keduanya adalah pidana mati. *****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.