Perketat Jam Malam di Ruko Gempol 9, Satpol PP Pasuruan Bunyikan Sirine Setelah Lewat Tengah Malam
Satpol PP membunyikan sirene setiap pukul 00.00 WIB untuk mengingatkan para pemilik usaha agar segera bersiap menutup tempatnya
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan memperketat pengawasan terhadap aktivitas warung dan kafe di kawasan ruko Gempol 9, Kecamatan Gempol.
Penertiban dilakukan setiap malam, menyusul permohonan resmi Pemerintah Desa (Pemdes) Ngerong untuk menindaklanjuti edaran jam operasional yang telah dipasang beberapa waktu lalu.
Sebagai langkah awal, Satpol PP membunyikan sirene setiap pukul 00.00 WIB untuk mengingatkan para pemilik usaha agar segera bersiap menutup tempatnya. Sesuai kesepakatan, seluruh kafe dan warkop di kawasan tersebut wajib tutup pukul 01.00 WIB.
“Setiap malam kami ingatkan pemilik warung dan kafe ketika mendekati batas waktu operasional. Pukul 24.00 WIB sudah persiapan tutup, dan pukul 01.00 WIB harus benar-benar berhenti beroperasi,” jelas Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho, Kamis (14/8/2025).
Tidak hanya soal jam operasional, Satpol PP juga fokus pada pengawasan minuman keras (miras) yang diduga beredar bebas di kawasan tersebut.
Patroli dilakukan bersama unsur Muspika Gempol, dengan penjagaan di pintu masuk ruko. “Kalau ditemukan miras, langsung kita sita,” tegas Ridho.
Ia memastikan, pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan menciptakan suasana kondusif di wilayah Gempol. ******
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.