Berita Gresik

Kasus Pemalsuan Surat Penjualan Tanah di Gresik, Kades Meminta Fee Rp 1 Miliar dan Mobil Baru

Jual beli lahan tambak di Desa Manyarsidokumti tersebut terjadi tahun 2019. Saat itu terdakwa AF masih menjabat sebagai kades.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochamad sugiyono
Mantan Kades Manyarsidomukti, Kecamatan Manyar, AF bersama terdakwa RC mengikuti sidang di PN Gresik atas kasus riwayat tanah, Senin (22/4/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Perkara jual beli tanah yang diwarnai rekayasa riwayat surat lahan di Gresik, terbuka lebar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Dalam sidang lanjutan, Senin (29/42024), terungkap bahwa terdakwa AF (48) meminta fee Rp 1 miliar dan sebuah mobil dari kejahatan itu.

AF adalah mantan Kades Manyarsidomukti yang menjadi terdakwa dalam kasus pembuatan surat tanah ganda. Kesaksian terungkap ketika Majelis Hakim PN Gresik, Fitra Dewi Nasution menghadirkan saksi korban yaitu Enggar Sumijaya dan Lailatul Maftukhah.

Suami istri selaku pembeli lahan tambak di Desa Manyarsidomukti, Kecamatan Manyar itu menjadi korban setelah membeli tanah seluas 8.188 meter persegi.

Jual beli lahan tambak di Desa Manyarsidokumti tersebut terjadi tahun 2019. Saat itu terdakwa AF masih menjabat sebagai kades.

Untuk memuluskan aksinya, AF membuat riwayat tanah No. 594/194/437.103.11/2018 atas nama Rochmat (63), warga Desa Manyarsidomukti, Kecamatan Manyar.

Dari bukti riwayat tanah tersebut, transaksi jual beli berlangsung di notaris Amanda Puspita, Ruko Jalan Tridharma, Komplek Kawasan Industri Gresik (KIG). Lahan seluas 8.188 meter persegi tersebut dihargai Rp 3,7 miliar lebih.

“Pada April 2019, terdakwa AF mempertemukan saya dengan terdakwa Rochmat. Kemudian terdakwa AF bersama Rochmat menunjukan beberapa dokumen terkait obyek tanah tersebut yakni Surat Keterangan Riwayat tanah petok D nomor 617, persil 3 kelas d II kutipan register Letter C Desa Manyasidomukti Nomor 617,” kata Lailatul.

Akhirnya jual beli lahan tersebut terjadi dengan sistem pembayaran dilakukan diangsur sebanyak 8 Kali. “Terdakwa AF meminta fee kepada saya sebesar Rp 1 Miliar dan 1 unit Mobil Toyota Calya," jelasnya.
"Kemudian kami mendapat undangan dari Kantor BPN Gresik terkait tanah itu. Saat itu yang hadir yaitu saya, Pak enggar (suami), Amanda Puspita, dan Kades Manyarsidomukti yang baru terpilih,” katanya.

Mengetahui dokumen surat keterangan riwayat tanah tersebut tidak benar, korban meminta uang tersebut dikembalikan, namun kedua terdakwa berkelit tidak bisa mengembalikan.

“Beberapa kali kami menagih uang yang diterima terdakwa Rochmat dan AF, mereka menolak mengembalikan uang itu. Dengan alasan uang yang sudah diterima tersebut tidak dapat ditarik kembali,” katanya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved