KPK Tangkap Bupati Ponorogo
6 Lokasi Termasuk Rumah Dinas Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Digeledak KPK, Ditemukan Uang Tunai
KPK menggeledah di enam lokasi berbeda di wilayah Ponorogo, Selasa (11/11/2025) termasuk rumah dinas Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Ringkasan Berita:
- KPK menemukan uang tunai saat menggeledah rumah dinas Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada Selasa (11/11/2025), dalam pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi.
- Penggeledahan dilakukan di enam lokasi berbeda, termasuk rumah dinas bupati, kantor pemerintah daerah, dan rumah keluarga Sugiri.
- Kasus ini menjerat empat tersangka dengan total dugaan aliran dana mencapai Rp2,6 miliar dari suap jabatan, proyek RSUD, dan gratifikasi lainnya.
SURYA.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda di wilayah Ponorogo, Selasa (11/11/2025) dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Sugiri Sancoko.
Enam lokasi yang digeledah meliputi rumah dinas bupati, rumah tersangka Sucipto (SC), kantor bupati, kantor Sekda, kantor BPKSDM, serta rumah Elly Widodo, adik Sugiri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari lanjutan penyidikan kasus suap pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, serta gratifikasi di lingkungan pemerintah kabupaten Ponorogo, hari ini Selasa (11/11), penyidik melakukan penggeledahan di 6 lokasi," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik.
Selain itu, di rumah dinas Bupati, tim KPK juga menemukan uang tunai baru yang disita sebagai barang bukti.
"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, di rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barbuk uang," ungkap Budi.
Budi menambahkan, seluruh barang bukti yang ditemukan akan didalami lebih lanjut dan dijadikan petunjuk untuk melengkapi berkas perkara.
Temuan uang tunai ini terpisah dari uang Rp500 juta yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang Rp500 juta tersebut diterima melalui ipar bupati, Ninik (NNK), di rumah Ninik, bukan di rumah dinas.
Penggeledahan kali ini menjadi bagian dari lanjutan penyidikan pasca-OTT yang menyeret nama Bupati Sugiri Sancoko.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekretaris Daerah Agus Pramono ditetapkan sebagai pihak penerima. Sementara Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma, serta pihak swasta Sucipto ditetapkan sebagai pemberi suap.
KPK menduga Sugiri menerima aliran dana sekitar Rp2,6 miliar dari tiga sumber berbeda, yakni suap pengurusan jabatan, fee proyek di RSUD, serta penerimaan gratifikasi lainnya.
Baca juga: Sosok Arief Pujiana, Lolos Seperti Elly Widodo Usai Terjaring OTT KPK Bareng Bupati Sugiri Sancoko
Sosok 4 Tersangka
Sugiri Sancoko
Sugiri Sancoko lahir 26 Februari 1971.
Sugiri Sancoko
Bupati Ponorogo ditangkap KPK
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Rumah Dinas Bupati Ponorogo
Meaningful
Multiangle
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| KPK Geledah Kantor Pemkab Ponorogo 6 Jam Lebih, Ini Kata Kepala Bagian Protokol Hadi Priyanto |
|
|---|
| Sosok Lisdyarita yang Kini Jabat Plt Bupati Ponorogo, Harta Kekayaannya Turun Selama Jabat Wabup |
|
|---|
| Sosok Arief Pujiana, Lolos Seperti Elly Widodo Usai Terjaring OTT KPK Bareng Bupati Sugiri Sancoko |
|
|---|
| 6 Jam Geledah Gedung Pemkab Ponorogo Tanpa Bicara, Penyidik KPK Angkut 3 Koper Diduga Barang Bukti |
|
|---|
| Usai tangkap Sugiri Sancoko, KPK Masih Obok-obok Lingkungan Pemkab Ponorogo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Duduk-Perkara-Bupati-Ponorogo-Sugiri-Sancoko-Jadi-Tersangka-KPK-Suap-Jabatan-dan-Proyek-RSUD.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.