KPK Tangkap Bupati Ponorogo

6 Lokasi Termasuk Rumah Dinas Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Digeledak KPK, Ditemukan Uang Tunai

KPK menggeledah di enam lokasi berbeda di wilayah Ponorogo, Selasa (11/11/2025) termasuk rumah dinas Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kompas.com/Haryanti Puspa Sari
TERSANGKA - Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (kedua dari kanan) jadi tersangka usai terjaring OTT KPK lada Jumat (7/11/2025). KPK menggeledah 6 Lokasi Termasuk Rumah Dinas Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan ditemukan barang bukti uang tunai. 

Ringkasan Berita:
  • KPK menemukan uang tunai saat menggeledah rumah dinas Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada Selasa (11/11/2025), dalam pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi.
  • Penggeledahan dilakukan di enam lokasi berbeda, termasuk rumah dinas bupati, kantor pemerintah daerah, dan rumah keluarga Sugiri.
  • Kasus ini menjerat empat tersangka dengan total dugaan aliran dana mencapai Rp2,6 miliar dari suap jabatan, proyek RSUD, dan gratifikasi lainnya.

 

SURYA.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda di wilayah Ponorogo, Selasa (11/11/2025) dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Sugiri Sancoko

Enam lokasi yang digeledah meliputi rumah dinas bupati, rumah tersangka Sucipto (SC), kantor bupati, kantor Sekda, kantor BPKSDM, serta rumah Elly Widodo, adik Sugiri.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari lanjutan penyidikan kasus suap pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, serta gratifikasi di lingkungan pemerintah kabupaten Ponorogo, hari ini Selasa (11/11), penyidik melakukan penggeledahan di 6 lokasi," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.

BARANG BUKTI - Penyidik KPK mebawa 3 koper keluar kantor Pemkab Ponorogo, Selasa (11/11/2025) setelah penangkapan Bupati non aktif Sugiri Sancoko pekan lalu.
BARANG BUKTI - Penyidik KPK mebawa 3 koper keluar kantor Pemkab Ponorogo, Selasa (11/11/2025) setelah penangkapan Bupati non aktif Sugiri Sancoko pekan lalu. (surya/Pramita Kusumaningrum (pramita))

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik.

Selain itu, di rumah dinas Bupati, tim KPK juga menemukan uang tunai baru yang disita sebagai barang bukti.

"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, di rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barbuk uang," ungkap Budi.
Budi menambahkan, seluruh barang bukti yang ditemukan akan didalami lebih lanjut dan dijadikan petunjuk untuk melengkapi berkas perkara.

Temuan uang tunai ini terpisah dari uang Rp500 juta yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang Rp500 juta tersebut diterima melalui ipar bupati, Ninik (NNK), di rumah Ninik, bukan di rumah dinas.

Penggeledahan kali ini menjadi bagian dari lanjutan penyidikan pasca-OTT yang menyeret nama Bupati Sugiri Sancoko.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekretaris Daerah Agus Pramono ditetapkan sebagai pihak penerima. Sementara Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma, serta pihak swasta Sucipto ditetapkan sebagai pemberi suap.

KPK menduga Sugiri menerima aliran dana sekitar Rp2,6 miliar dari tiga sumber berbeda, yakni suap pengurusan jabatan, fee proyek di RSUD, serta penerimaan gratifikasi lainnya.

Baca juga: Sosok Arief Pujiana, Lolos Seperti Elly Widodo Usai Terjaring OTT KPK Bareng Bupati Sugiri Sancoko

Sosok 4 Tersangka

Sugiri Sancoko

Sugiri Sancoko lahir 26 Februari 1971.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved