Berita Viral

Tak Perlu Ribut Lagi Soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 31 Juta, Menkeu Ungkap Endingnya

Netizen kini sudah tak perlu lagi ribut soal kasus beli sepatu Rp 10 juta kena pajak Rp 31 juta. Menkeu Sri Mulyani ungkap endingnya.

kolase Kompas.com dan TikTok
Menkeu Sri Mulyani (kiri) dan viral Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 31 Juta (kanan). Tak Perlu Ribut Lagi Soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 31 Juta, Menkeu Ungkap Endingnya. 

"Tolonglah Bea Cukai, sekarang mana ada sih bea yang lebih besar dari barangnya," ucap dia.

Terpisah, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC Kemenkeu) pun memberikan penjelasan berdasarkan temuan yang didapat.

Penjelasan tersebut disampaikan melalui akun resmi X, @beacukaiRI.

DJBC menerangkan, besaran bea masuk Rp31,81 juta ditetapkan dengan menghitung adanya denda administrasi atas pengiriman yang dilakukan importir atau jasa kiriman bersangkutan, yakni DHL.

Denda administrasi diberikan karena adanya kesalahan penetapan nilai pabean atau CIF.

Baca juga: Gara-gara Sopir Bus Ugal-ugalan Tengah Malam, Pengemudi Mobil Kaget Mendadak Dihantam Ban Vulkanisir

Semula, DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean atas barang yang dibeli oleh Radhika sebesar 35,37 dollar AS atau Rp562.736.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai pabean atas barang tersebut adalah 553,61 dollar AS atau Rp8,81 juta.

"Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," tulis DJBC, dalam unggahan X.

DJBC pun merincin besaran bea masuk dan pajak impor sepatu bola tersebut seperti berikut:

Bea masuk 30 persen sebesar Rp2,64 juta, PPN 11 persen Rp1,26 juta.

Lalu PPh impor 20 persen Rp2,29 juta dan sanksi administrasi Rp24,74 juta.

Dengan demikian, total tagihan yang dikenakan sebesar Rp30,93 juta.

"Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP Nomor 39 Tahun 2019 Pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan," tulis DJBC Kemenkeu.

Dengan adanya pengenaan sanksi administrasi tersebut, DJBC mengimbau kepada Radhika untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan, yakni DHL.

"Adapun status pemeriksaan serta rincian tagihan dapat diakses secara terbuka dan real time oleh pemilik barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau dengan menghubungi @bravobeacukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani paket," tulis DJBC Kemenkeu.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved