Berita Viral

Sosok Bos Bea Cukai yang Buka Suara Usai Diprotes Warga Beli Sepatu Rp 10 Juta Dipajaki Rp 31 Juta

Inilah sosok bos bea cukai yang jawab protes warganet yang dikenakan pajak Rp 31 juta sete;ah membeli sepatu Rp 10 juta dari luar negeri.

Editor: Musahadah
kolase Kompas.com
Bos Bea Cukai Askolani (kiri). Dia ikut angkat bicara Gara-gara Diprotes Soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 31 Juta. 

SURYA.co.id - Ini lah sosok Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, yang turun tangan setelah diprotes warga yang kena pajak Rp 31 juta setelah beli sepatu seharga Rp 10 juta dari luar negeri. 

Besarnya nilai pajak dibandingkan harga sepatu ini sempat viral setelah diunggah di media sosial. 

Pembeli yang diketahui bernama Radhika menceritakan, dia membeli sebuah sepatu sepak bola dari luar negeri dengan harga Rp10,3 juta.

Akan tetapi, berdasarkan informasi yang diberikan oleh jasa pengirim, Radhika perlu membayarkan bea masuk Rp31,81 juta.

"Halo Bea Cukai, gua mau nanya sama kalian, kalian tuh netapin bea masuk dasarnya apa ya?" ujarnya dalam video yang diunggah.

Baca juga: Kronologi Penumpang Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai karena Ogah Bayar Pajak Rp 26 Juta

"Gua kan baru beli sepatu, gua beli ini sepatu harganya Rp10,3 juta, shipping Rp1,2 juta, total Rp11,5 juta," paparnya.

"Dan kalian tahu bea masuknya berapa? Nih , Rp31.810.343, itu perhitungan dari mana?" sambungnya.

Ia pun mempertanyakan besaran bea masuk tersebut.

Pasalnya, nilai bea masuk yang dikenakan jauh lebih besar dari perhitungan yang ia dapat.

Berdasarkan perhitungan versi dia, total besaran bea masuk dan pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp5,89 juta.

Yakni dengan menjumlahkan pungutan bea masuk 25 persen, PPh 11 persen, dan PPN 11 persen.

"Dan ini juga perhitungan yang gua pakai menggunakan aplikasi kalian, Mobile Bea Cukai, Rp5,8 juta," katanya.

Radhika pun mengaku heran dan geram dengan besaran bea masuk yang dikenakan oleh Bea Cukai.

Menurutnya, hal itu menjadi tidak masuk akal apabila besaran bea masuk lebih besar dari barang yang dibeli.

"Tolonglah Bea Cukai, sekarang mana ada sih bea yang lebih besar dari barangnya," ucap dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved