Berita Viral
Tak Perlu Ribut Lagi Soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 31 Juta, Menkeu Ungkap Endingnya
Netizen kini sudah tak perlu lagi ribut soal kasus beli sepatu Rp 10 juta kena pajak Rp 31 juta. Menkeu Sri Mulyani ungkap endingnya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Saat masuk ke Indonesia, ternyata sepatu tersebut malah kena pajak fantastis senilai Rp 31 juta.
Pria yang diketahui bernama Radhika mengaku keberatan, sebab harga sepatu dan biaya pajak tak sebanding.
Faktanya, curhat Radhika itu tak sesuai fakta yang terjadi.
Ia menceritakan, dirinya membeli sebuah sepatu sepak bola dari luar negeri dengan harga Rp10,3 juta.
Akan tetapi, berdasarkan informasi yang diberikan oleh jasa pengirim, Radhika perlu membayarkan bea masuk Rp31,81 juta.
"Halo Bea Cukai, gua mau nanya sama kalian, kalian tuh netapin bea masuk dasarnya apa ya?" ujarnya dalam video yang diunggah.
Baca juga: Sok Jago Ancam Orang Pakai Pistol di Jalanan, Nyali Pengemudi Mobil Kini Ciut Usai Diamankan Polisi
"Gua kan baru beli sepatu, gua beli ini sepatu harganya Rp10,3 juta, shipping Rp1,2 juta, total Rp11,5 juta," paparnya.
"Dan kalian tahu bea masuknya berapa? Nih , Rp31.810.343, itu perhitungan dari mana?" sambungnya.
Ia pun mempertanyakan besaran bea masuk tersebut.
Pasalnya, nilai bea masuk yang dikenakan jauh lebih besar dari perhitungan yang ia dapat.
Berdasarkan perhitungan versi dirinya, total besaran bea masuk dan pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp5,89 juta.
Yakni dengan menjumlahkan pungutan bea masuk 25 persen, PPh 11 persen, dan PPN 11 persen.
"Dan ini juga perhitungan yang gua pakai menggunakan aplikasi kalian, Mobile Bea Cukai, Rp5,8 juta," katanya.
Radhika pun mengaku heran dan geram dengan besaran bea masuk yang dikenakan oleh Bea Cukai.
Menurutnya, hal itu menjadi tidak masuk akal apabila besaran bea masuk lebih bsar dari barang yang dibeli.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.