Berita Gresik

Akibat Produksi Sabu di Pasuruan Jatim, Perempuan Gresik Dibekuk Polisi: Diajari Suami dari Lapas

Perempuan asal Sumput Gresik ditangkap Satresnarkoba Polres Malang, karena kedapatan memproduksi narkoba jenis sabu di Pasuruan, Jatim.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Purwanto
Tersangka Innayatul Wafi (29) saat diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) rumah produksi sabu-sabu di Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada Senin (22/4/2024). 

Berdasarkan keterangan tersangka, mereka tidak memiliki latar belakang pendidikan farmasi.

Menurut pengakuan para tersangka, lanjut AKP Aditya, mereka membuat dan meracik sabu-sabu dengan arahan dari narapidana di lapas.

Narapidana yang dimaksud berinisial BB, suami siri dari Innayah.

BB mengendalikan pembuatan sabu-sabu dari dalam lapas.

"BB ini mengendalikan ketiga tersangka untuk membuat sabu. Jadi apa saja yang harus mereka lakukan ini diarahkan dari lapas," sambungnya.

Namun, dalam hal ini Satresnarkoba Polres Malang masih melakukan penyelidikan lebih mendalam. Termasuk berkoordinasi dengan Polda Jatim.

Sementara itu, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Innayah berperan sebagai pemegang keuangan, Suherman bagian koki atau pemasak, Nanang sebagai pengawas juga tester.

Kemudian ada satu orang tersangka yang saat ini masih DPO, ia bertugas sebagai pengolah bahan atau mengetahui nama-nama bahan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.


Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id


Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved