Berita Gresik
Akibat Produksi Sabu di Pasuruan Jatim, Perempuan Gresik Dibekuk Polisi: Diajari Suami dari Lapas
Perempuan asal Sumput Gresik ditangkap Satresnarkoba Polres Malang, karena kedapatan memproduksi narkoba jenis sabu di Pasuruan, Jatim.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, GRESIK - Perempuan asal Sumput Gresik ditangkap Satresnarkoba Polres Malang, karena kedapatan memproduksi narkoba jenis sabu.
Tak punya latar belakang farmasi, tersangka mendapat ilmu produksi sabu dari suami siri yang mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
Tersangka bernama Innayatul Wafi binti Alm Nasukan (29), kelahiran 22 Maret 1995, tamatan SMA.
Innayatul merupakan warga Perum Sumput Asri Blok DB 23 RT 34/06 Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim).
Dia mengontrak rumah di perumahan Batu Mas Blok D3 No 13 Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim.
Innayatul juga menyewa rumah untuk memproduksi sabu di Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Di rumah tersebut Innayatul bersama kakaknya, Nanang Kosim (40) dan warga Prigen, M Suherman (37) dibekuk polisi pada Senin (22/4/2024).
Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana mengatakan, pembongkaran rumah produksi sabu itu bermula dari penangkapan Zainal Lutfi, warga Turen yang kedapatan mengedarkan sabu pada 17 April 2024.
"Dari hasil penangkapan, kami kembangkan. Zainal mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Kabupaten Pasuruan," jelas AKP Aditya Permana, Kamis (25/7/2024).
Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan. Kemudian didapati sabu tersebut berasal dari Innayah dan Nanang.
"Tersangka Innayah dan Nanang kooperatif dalam pemeriksaan. Lalu mengatakan bahwa sabu itu diproduksi sendiri dan mereka menunjukkan lokasi produksinya," kata AKP Aditya.
Saat itu juga pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Di rumah tersebut ditemukan beberapa barang bukti berupa beberapa alat dan bahan baku yang digunakan untuk membuat sabu.
AKP Aditya menyampaikan, bahwa pembuatan sabu sudah dilakukan sebanyak lima kali. Dua kali di Desember 2023, satu kali di Januari 2024 dan dua kali di Februari.
"Empat kali percobaan itu gagal, kemudian di pembuatan yang terakhir ini berhasil dan diedarkan ke Zainal," tambahnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, mereka tidak memiliki latar belakang pendidikan farmasi.
Menurut pengakuan para tersangka, lanjut AKP Aditya, mereka membuat dan meracik sabu-sabu dengan arahan dari narapidana di lapas.
Narapidana yang dimaksud berinisial BB, suami siri dari Innayah.
BB mengendalikan pembuatan sabu-sabu dari dalam lapas.
"BB ini mengendalikan ketiga tersangka untuk membuat sabu. Jadi apa saja yang harus mereka lakukan ini diarahkan dari lapas," sambungnya.
Namun, dalam hal ini Satresnarkoba Polres Malang masih melakukan penyelidikan lebih mendalam. Termasuk berkoordinasi dengan Polda Jatim.
Sementara itu, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Innayah berperan sebagai pemegang keuangan, Suherman bagian koki atau pemasak, Nanang sebagai pengawas juga tester.
Kemudian ada satu orang tersangka yang saat ini masih DPO, ia bertugas sebagai pengolah bahan atau mengetahui nama-nama bahan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id
| Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
|
|---|
| Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
|
|---|
| Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
|
|---|
| Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
|
|---|
| Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Innayatul-Wafi-saat-dibekuk-Satresnarkoba-Polres-Malang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.