Berita Gresik

Akibat Produksi Sabu di Pasuruan Jatim, Perempuan Gresik Dibekuk Polisi: Diajari Suami dari Lapas

Perempuan asal Sumput Gresik ditangkap Satresnarkoba Polres Malang, karena kedapatan memproduksi narkoba jenis sabu di Pasuruan, Jatim.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Purwanto
Tersangka Innayatul Wafi (29) saat diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) rumah produksi sabu-sabu di Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada Senin (22/4/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Perempuan asal Sumput Gresik ditangkap Satresnarkoba Polres Malang, karena kedapatan memproduksi narkoba jenis sabu.

Tak punya latar belakang farmasi, tersangka mendapat ilmu produksi sabu dari suami siri yang mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

Tersangka bernama Innayatul Wafi binti Alm Nasukan (29), kelahiran 22 Maret 1995, tamatan SMA.

Innayatul merupakan warga Perum Sumput Asri Blok DB 23 RT 34/06 Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim).

Dia mengontrak rumah di perumahan Batu Mas Blok D3 No 13 Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim.

Innayatul juga menyewa rumah untuk memproduksi sabu di Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Di rumah tersebut Innayatul bersama kakaknya, Nanang Kosim (40) dan warga Prigen, M Suherman (37) dibekuk polisi pada  Senin (22/4/2024).

Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana mengatakan, pembongkaran rumah produksi sabu itu bermula dari penangkapan Zainal Lutfi, warga Turen yang kedapatan mengedarkan sabu pada 17 April 2024.

"Dari hasil penangkapan, kami kembangkan. Zainal mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Kabupaten Pasuruan," jelas AKP Aditya Permana, Kamis (25/7/2024).

Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan. Kemudian didapati sabu tersebut berasal dari Innayah dan Nanang.

"Tersangka Innayah dan Nanang kooperatif dalam pemeriksaan. Lalu mengatakan bahwa sabu itu diproduksi sendiri dan mereka menunjukkan lokasi produksinya," kata AKP Aditya.

Saat itu juga pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Di rumah tersebut ditemukan beberapa barang bukti berupa beberapa alat dan bahan baku yang digunakan untuk membuat sabu.

AKP Aditya menyampaikan, bahwa pembuatan sabu sudah dilakukan sebanyak lima kali. Dua kali di Desember 2023, satu kali di Januari 2024 dan dua kali di Februari.

"Empat kali percobaan itu gagal, kemudian di pembuatan yang terakhir ini berhasil dan diedarkan ke Zainal," tambahnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved