Berita Gresik

Geram Iuran Kampung Tidak Dibayar 3 Tahun, Pengembang Gugat 50 Penghuni Perumahan di Gresik

Wellem menambahkan, saat ini pengelolaan fasilitas umum dan keamanan lingkungan di dalam kawasan perumahan tetap berjalan baik.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochamad sugiyono
Sidang yang menggugat penghuni Perumahan Graha Persada Indah Regency, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Senin (22/4/2024) lalu. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Puluhan warga Perumahan Graha Persada Indah Regency, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo - Gresik digugat ke Pengadilan Negeri Gresik, Senin (22/4/2024). Gugatan itu dilayangkan oleh PT Multi Graha Persada Indah selaku pengelola Perumahan, sebab tidak membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).

Kuasa hukum penggugat yaitu Wellem Mintarja, mengatakan, secara ketentuan hukum yang berlaku, para tergugat seharusnya tunduk pada pengelola perumahan tersebut. Selama ini, perumahan tersebut secara hukum belum menyerahkan pengelolaan aset kepada Pemkab Gresik.

"Pengelolaan lingkungan belum dikelola oleh pemda, maka pihak developer berwenang untuk melakukan pengelolaan lingkungan perumahan. Maka developer berhak mengelola IPL," kata Wellem saat di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (22/4/2024) lalu.

Wellem menambahkan, saat ini pengelolaan fasilitas umum dan keamanan lingkungan di dalam kawasan perumahan tetap berjalan baik.

"Maka, biaya IPL yang dikelola penggugat disalurkan untuk kepentingan bersama perumahan Graha Persada Indah Regency, agar lingkungan perumahan tetap terawat, aman, dan nyaman," imbuhnya.

Menurutnya, dengan IPL, fasilitas perumahan dapat terus berjalan dengan baik. "Karena biaya IPL disalurkan untuk pengelolaan kawasan. Sehingga perumahan tetap terawat, aman, dan nyaman. Maka biaya IPL harus dibayar," katanya.

Wellem menambahkan, sejak tahun 2021 sampai saat ini, sudah tiga tahun terakhir ada 50 penghuni yang tidak mau membayar IPL. IPL awalnya sebesar Rp 75.000 per bulan dan saat ini menjadi Rp 125.000 per bulan.

Biaya IPL meliputi biaya keamanan, perawatan fasum, perawatan lampu jalan dan jalan perumahan serta kebersihan lingkungan. "Kami menggugat 50 orang warga yang tidak membayar IPL di perumahan kami. Besaran IPL itu kami sesuaikan dengan inflasi dan UMR Gresik," katanya.

Dan sidang mediasi yang diketuai majelis hakim Muhammad Fatkhur Rohman ditunda pekan depan. Sementara Maryadi selaku Ketua paguyuban Perumahan Graha Persada Indah Regency mengatakan, tidak ada kesepakatan antara penggugat dan tergugat dalam membayar IPL.

"Ada sebagian warga yang membayar IPL sejak pembelian rumah tahun 2023 sampai 2024. Namun untuk pembelian tahun 2019 tidak ada kesepakatan membayar IPL. Sehingga kami kaget digugat," kata Maryadi. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved