Berita Gresik

Eks Kades di Gresik Diadili Akibat Terbitkan Riwayat Tanah Palsu, Pembeli Alami Kerugian Rp 3,7 M

tanah tersebut dibeli oleh saksi Enggar Sumijaya dan saksi Lailatul Maftukhah dengan harga Rp 3,750 miliar.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochamad sugiyono
Mantan Kades Manyarsidomukti, Kecamatan Manyar, AF bersama terdakwa RC mengikuti sidang di PN Gresik atas kasus riwayat tanah, Senin (22/4/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Dugaan pemalsuan riwayat tanah menyeret dua warga Desa Manyarsidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik ke meja hijau. Salah satu dari dua terdakwa itu ternyata adalah mantan Kades Sidomukti yang diduga melakukan praktik tidak terpuji itu saat masih menjadi perangkat desa.

Dari sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (22/4/2024), terungkap pemilik tanah sah mengalami kerugian miliaran rupiah. Kedua terdakwa adalag mantan kades berinsial AF dan rekannya, RC

Sidang dipimpin majelis hakim PN Gresik, Fitra Dewi Nasution dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Imamal Muttaqin.

Kronologisnya, pada Desember 2019 kedua terdakwa terlibat dalam transaksi jual beli tanah di sebuah Ruko Kawasan Industri Gresik (KIG), Kantor Notaris di Jalan Tridharma.

Dari jual beli tanah tersebut, AF selaku mantan Kepala Desa Manyarsidomukti tahun 2019 membuat riwayat tanah atas nama RC pada tanah seluas 8.188 meter persegi.

Dari surat riwayat tanah tersebut, tanah tersebut dibeli oleh saksi Enggar Sumijaya dan saksi Lailatul Maftukhah dengan harga Rp 3,750 miliar. Namun transaksi jual beli tersebut tiba-tiba dibatalkan oleh terdakwa RC dengan alasan bahwa tanah tersebut bukan miliknya.

Atas pembatalan jual beli tanah tersebut, korban mengalami kerugian miliaran rupiah sebab para terdakwa tidak bisa mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh para saksi. “Akibatnya, perbuatan para terdakwa dilaporkan ke Polres Gresik dan disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik,” kata Imamal.

Kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya akan melakukan pembelaan dengan menghadirkan para saksi ke persidangan. Sehingga, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dari Jaksa dan Terdakwa. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved