Rekam Jejak Suharto Bakal Calon Wakil Ketua Mahkamah Agung, Pernah Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo
Inilah rekam jejak Suharto, yang mencalonkan diri sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA). Pernah anulir vonis mati Ferdy Sambo
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Dua tahun kemudian, ia diangkat sebagai Hakim pada PN Kota Baru. Pada 1991, ia dimutasi sebagai hakim PN Tarakan (1991), menjadi Hakim PN Balikpapan hingga tahun 2002.
Kemudian menjadi Hakim PN Kabupaten Madiun, Hakim PN Kediri, dan kemudian promosi sebagai Hakim PN Jakarta Selatan.
Kepercayaan sebagai pimpinan dimulai sebagai Wakil Ketua PN Samarinda.
Selanjutnya dari Ibukota Kalimantan Timur diamanahi sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Utara, hingga menjadi Ketua PN Jakarta Pusat hingga November 2013.
Pengalaman sebagai pimpinan di beberapa pengadilan negeri tersebut telah mengantarkan Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember tersebut sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar sejak November 2013.
Di tahun 2019 menduduki jabatan sebagai Panitera Muda Khusus MA.
Pada tahun 2021, penyandang gelar strata dua dari Universitas Merdeka Malang tersebut lolos seleksi hakim agung dan dilantik tanggal 19 Oktober 2021.
Dan sejak tanggal 23 Oktober 2023 resmi menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.
Ferdy Sambo
Suharto
Mahkamah Agung
SURYA.co.id
rekam jejak Suharto
Vonis Mati Ferdy Sambo
Wakil Ketua Mahkamah Agung
surabaya.tribunnews.com
| Ponorogo Masuk 336 Daerah Darurat Sampah, Pemda Berupaya Tekan Produksi Lewat Pemilahan Sejak Awal |
|
|---|
| Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid, Lengkap Teks Arab serta Artinya |
|
|---|
| Lirik dan Makna Assalamualaik Zainal Anbiya Lengkap Teks juga Artinya |
|
|---|
| Menjadi Ibunda Guru Trenggalek, Novita Dorong Transformas Digital Untuk Angkat Kualitas Pendidikan |
|
|---|
| Lantik Pengurus Baru, PGRI Trenggalek Ungkap Kekurangan Guru Dan Urgensi Transformasi Digital |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Rekam-Jejak-Suharto-Bakal-Calon-Wakil-Ketua-Mahkamah-Agung-Pernah-Anulir-Vonis-Mati-Ferdy-Sambo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.