Rekam Jejak Suharto Bakal Calon Wakil Ketua Mahkamah Agung, Pernah Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo

Inilah rekam jejak Suharto, yang mencalonkan diri sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA). Pernah anulir vonis mati Ferdy Sambo

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
KOLASE IST/Kompas
Gedung Mahkamah Agung (kiri) Ferdy Sambo (kanan) 

SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak Suharto, yang mencalonkan diri sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA).

Keputusan Suharto menjadi bakal calon Wakil Ketua MA menuai kritik pedas dari Pakar Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah Castro.

Bukan tanpa alasan, Herdiansyah menilai Suharto tidak layak mengikuti seleksi tersebut, lantaran memiliki rekam jejak yang buruk.

Herdiansyah menilai, hal ini demi menjaga kehormatan lembaga peradilan tertinggi itu.

Seperti diketahui, Suharto yang kini menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana MA sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.

“Kalau rekam jejaknya buruk, mestinya di-kick saja dari proses pencalonan. Itu untuk menjaga marwah MA,” kata Castro, Sabtu (20/4/2024).

Dalam perjalanan kasus Sambo, perkara yang bergulir sejak Oktober 2022 itu telah menjadi perhatian publik.

Putusan Majelis Hakim MA, salah satunya Hakim Agung Suharto justru membuka luka lagi bagi keluarga korban yaitu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (8/8/2023).

"Salah satu ukuran rekam jejak itu tidak melakukan putusan-putusan kontroversial yang menyerang rasa keadilan publik," ucap Castro.

Di sisi lain, Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman ini meyakini fenomena diskon putusan kasasi oleh Majelis Hakim MA, dampak dari revisi undang-undang KPK tahun 2019.

Menurut dia, MA butuh reformasi kelembagaan secara total, pembenahan dari hulu ke hilir, termasuk memastikan proses seleksi hakim berjalan baik dengan standar etik yang tinggi.

"Desain pengawasan juga mesti dibenahi, dimana MA mesti membuka ruang yang cukup bagi publik untuk turut mengawasi hakim-hakim MA,” pungkasnya.

Bagaimana rekam jejak Suharto?

Ferdy Sambo saat disidang. Simak Peluang Ferdy Sambo Cs Cari 'Diskon Tambahan' untuk Vonisnya menurut Analisis Guru Besar Hukum Unsoed.
Ferdy Sambo saat disidang. Simak Peluang Ferdy Sambo Cs Cari 'Diskon Tambahan' untuk Vonisnya menurut Analisis Guru Besar Hukum Unsoed. (Kompas.com)

Mengutip dari laman Ikahi.or.id, Suharto lahir pada 13 Juni 1960.

Ia memulai karier sebagai calon hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Madiun tahun 1985.   

Dua tahun kemudian, ia diangkat sebagai Hakim pada PN Kota Baru. Pada 1991, ia dimutasi sebagai hakim PN Tarakan (1991), menjadi Hakim PN Balikpapan hingga tahun 2002.

Kemudian menjadi Hakim PN Kabupaten Madiun, Hakim PN Kediri, dan kemudian promosi sebagai Hakim PN Jakarta Selatan.

Kepercayaan sebagai pimpinan dimulai sebagai Wakil Ketua PN Samarinda.

Selanjutnya dari Ibukota Kalimantan Timur diamanahi sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Utara, hingga menjadi Ketua PN Jakarta Pusat hingga November 2013.

Pengalaman sebagai pimpinan di beberapa pengadilan negeri tersebut telah mengantarkan Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember tersebut sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar sejak November 2013. 

Di tahun 2019 menduduki jabatan sebagai Panitera Muda Khusus MA.

Pada tahun 2021, penyandang gelar strata dua dari Universitas Merdeka Malang tersebut lolos seleksi hakim agung dan dilantik tanggal 19 Oktober 2021.

Dan sejak tanggal 23 Oktober 2023 resmi menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved