Berita Viral

3 Kasus Jukir Getok Tarif Parkir Selangit, Minta Rp 10 Ribu Plus THR, Kabur saat Didatangi Pemkot

Kasus Jukir mematok tarif parkir selangit memang sering jadi sorotan dan viral. Terbaru minta Rp 10 ribu plus THR, tapi kabur saat didatangi Pemkot.

Pos Kupang
Ilustrasi Jukir. Simak beberapa Kasus Jukir Getok Tarif Parkir Selangit. Ada yang Minta Rp 10 Ribu Plus THR. 

Sementara, para warganet pun banyak merasakan keluhan yang sama dengan pengendara mobil tersebut.

2. Bayar Dua kali

Sering terjadi pungli atau bayar parkir motor yang ditagih sampai dua kali.

Mulai dari warga sampai wisatawan sering mengeluhkan masalah pungli parkir motor di Bandung ini.

Kasus-kasus pungli ini selalu memiliki ciri yang sama, yakni pemungutan dilakukan saat awal parkir dan nominalnya selalu melebihi tarif resminya.

Dikutip dari tribunjabar.id warga Buahbatu, David (37), mengaku menjadi korban pungli parkir pada 18 April 2024.

Saat itu, David memarkirkan sepeda motornya di Jalan Braga sebelah Gedung Merdeka. David diminta membayar Rp 5.000 di awal saat dia memarkirkan sepeda motornya.

"Ada orang memakai rompi merah, dia bilang parkir dibayar duluan, Rp 5.000. Saya tidak mau banyak bicara atau berpikir panjang, saya bayar saja karena terburu-buru ditunggu teman di kafe di situ," kata David Minggu (21/4/2024).

Saat ia akan meninggalkan tempat tersebut, barulah petugas parkir yang memakai rompi oranye menghampiri.

Dia pun membayar lagi Rp 3.000.

Baca juga: TABIAT Nina M Syakila Tukang Jahit yang Dilamar dengan Mahar Rp 1 M Via Transfer, Dikenal Penyabar

David pun bertanya mengenai pemungutan parkir di awal kepada petugas tersebut.

"Saat itu barulah saya sadar kalau pungutan yang pertama itu pungli. Saya kira yang di awal itu petugas resmi karena pakai rompi juga," katanya.

David berharap ke depannya pemerintah bisa menindak oknum yang menyamar menjadi petugas parkir tersebut.

Ia pun meminta masalah parkir ini segera diselesaikan, bisa melalui pemberlakuan tiket parkir resmi dari Pemkot Bandung.

3. Tarif Rp 10 ribu plus THR

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved