Kasus Investasi Bodong
Dipakai Buat Hedon, 3 Selebgram Cantik Tersangka Investasi Bodong Tak Bisa Kembalikan Uang Korban
Sebanyak tiga selebgram cantik pengelola bisnis arisan dan investasi CV Cuan Group dipastikan tidak dapat mengembalikan uang
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
Skema pertama, jangka waktu investasi tiga bulan dengan keuntungan 15 persen per bulan.
Skema kedua, jangka waktu investasi 7 hari dengan keuntungan 3 persen.
Skema ketiga, jangka waktu investasi 10 hari dengan keuntungan 6 persen.
Skema keempat, jangka waktu investasi 1 bulan dengan keuntungan 17 persen.
Piter menambahkan, korban yang tertarik dengan bisnis tersebut, akhirnya sepakat untuk berinvestasi hingga total uang sebesar Rp150 juta.
Namun, selama tenggat waktu yang telah dijanjikan, pihak tersangka sama sekali tidak pernah mencairkan keuntungan dari uang yang telah diinvestasikan para korban.
"Mereka kami jerat dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.
Sementara itu, seorang member atau korban, Ica Carolin (27) malah merespon ketus peristiwa pingsannya Tersangka RF di tengah jalannya konferensi pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim.
Ica menganggap bahwa pingsannya Tersangka RF hanya akal-akalan semata.
Karena, selama Ica mengenal sosok Tersangka RF dianggap kerap memanipulasi perilaku untuk menghindari tanggung jawab pembayaran investasi.
Mengenai, kerugian materiil Rp 60 juta yang dipastikan tidak lagi dapat diperoleh para korban, ia mengaku tidak mempermasalahkannya.
Selama para tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, ia merasa lega dan mengapresiasi langkah pihak kepolisian menindaklanjuti perkara hukum yang merugikan para member.
"Itu drama wes drama dari awal sampai sekarang wes kayak gitu. Gak apa-apa (uang investasi tidak kembali. Asalkan dia masuk penjara dan ditahan ya," ujar Ica Carolin, saat ditemui di depan Gedung Pelayanan Mapolda Jatim, Jumat (5/4/2024).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/tiga-selebgram-tersangka-arisan-CV-Cuan-Group.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.