Kasus Investasi Bodong
Dipakai Buat Hedon, 3 Selebgram Cantik Tersangka Investasi Bodong Tak Bisa Kembalikan Uang Korban
Sebanyak tiga selebgram cantik pengelola bisnis arisan dan investasi CV Cuan Group dipastikan tidak dapat mengembalikan uang
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
SURYA.co.id, SURABAYA - Sebanyak tiga selebgram cantik pengelola bisnis arisan dan investasi CV Cuan Group dipastikan tidak dapat mengembalikan uang sekitar Rp 4,8 miliar yang terlanjur ditanamkan ratusan orang membernya.
Diketahui, ketiga selebgram cantik yang telah mengenakan pakaian tahanan Dittahti Polda Jatim, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Rabu (3/4/2024) malam, yakni Alexa Dewi (29) warga Jombang, bertindak sebagai Direktur Utama CV Cuan Group, Mita Resa (25) warga Sampang, dan Rully Febriana (29) warga Driyorejo Gresik, bertindak sebagai pengurus harian CV Cuan Group.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama mengatakan, pihaknya juga telah memfasilitasi langsung mediasi di luar penanganan yuridis hukum yang dilakukan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Mediasi tersebut memberikan jembatan komunikasi antara para tersangka dan ratusan orang korban member yang mengalami kerugian materiil dari kasus investasi bodong tersebut.
Ternyata, ungkap Piter, hasilnya pihak tersangka tidak mampu membayar atau mengembalikan secara keseluruhan nilai kerugian para korban.
"Kesimpulannya, tersangka secara nyata dan secara langsung kepada beberapa korban yang mengikuti mediasi tersebut menyatakan tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengembalikan. Seandainya pun ada uang untuk bisa mengembalikan, itu pun jumlahnya sangat sedikit," ujarnya di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Jumat (5/4/2024).
Bahkan, saat disinggung mengenai aset benda tak bergerak dan bergerak atau perhiasan yang mungkin masih disimpan oleh para tersangka, Piter tidak menemukan adanya aset bangunan, kendaraan atau perhiasan yang dapat disita dari para tersangka.
Pasalnya, para tersangka menghabiskan uang tersebut, untuk melakukan mekanisme tambal-sulam pembayaran keuntungan profit dari para member yang selalu mendesaknya selama ini.
Selain itu, uang-uang tersebut, nyatanya juga disalahgunakan oleh para tersangka untuk melakukan aktivitas hidup yang cenderung hedonisme.
Selesai berbelanja barang-barang bermerk, perawatan kecantikan, berlibur ke destinasi wisata yang mahal dan populer.
"Karena aktivitas sudah lama, maka sistem penggunaan uang tambal sulam. Jadi korban 1, dikirim ke korban lainnya, lalu selebihnya dipakai pribadi. Jadi gak ada aset yang kami telusuri. Hingga saat ini kami belum menemukan aset yang bernilai," terangnya.
Piter menerangkan kasus tersebut dilatarbelakangi adanya 14 laporan polisi (LP) dengan total jumlah korban 45 orang, dan akumulasi nilai kerugian total sekitar Rp 4,8 miliar.
Bermula, pada Februari 2023, Tersangka Mita Resa menawarkan program investasi kepada korban untuk menanamkan modal investasi di perusahaannya bernama CV Cuan Grup.
Kemudian, Tersangka Rully Febriana meyakinkan para member bahwa perusahaan mereka bergerak dalam bidang simpan pinjam atau dana talangan usaha masyarakat.
Lalu, para korban dijanjikan pola pemerolehan keuntungan profit melalui empat skema pencarian profit.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/tiga-selebgram-tersangka-arisan-CV-Cuan-Group.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.