Kasus Investasi Bodong
BREAKING NEWS Detik-detik Tersangka Investasi Bodong Cuan Group Pingsan di Mapolda Jatim
Pingsannya tersangka RF terjadi saat Wakil Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama menerangkan kronologi kasus kejahatan investasi
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - RF, tersangka bisnis arisan dan investasi CV Cuan Group yang menipu ratusan orang member dengan nilai kerugian sekitar Rp 5,8 miliar, mendadak pingsan ditengah konferensi pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (5/4/2024) siang
Pingsannya tersangka RF terjadi saat Wakil Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama menerangkan kronologi kasus kejahatan investasi yang dilakukan CV Cuan Group sejak 2023.
Tersangka ambruk terjerembab di lantai karena pingsan, sejumlah anggota penyidik kepolisian sigap membopong Tersangka RF menuju ke ruang lain di dalam gedung tersebut.
Setelah Tersangka RF siuman usai diberikan penanganan pertama.
Para penyidik memutuskan mengevakuasi Tersangka RF yang masih lunglai tersebut, menuju RS Bhayangkara Surabaya, menggunakan mobil ambulans milik Bidang Dokkes Polda Jatim.
"Semua tersangka dibawa aja, mengantisipasi kejadian serupa. Dibawa semua saja," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat memandu jalannya konferensi pers.
Merespon insiden pingsannya Tersangka RF, salah satu korban investasi, Ica Carolin (27) malah merespon ketus peristiwa tak terduga di tengah jalannya konferensi pers kasus tersebut.
Perempuan yang berprofesi sebagai DJ tersebut, menganggap pingsannya Tersangka RF hanya akal-akalan semata.
Karena, selama Ica mengenal, sosok tersangka RF dianggap kerap memanipulasi perilaku untuk menghindari tanggung jawab pembayaran investasi.
"Itu drama wes drama dari awal sampai sekarang wes kayak gitu. Gak apa-apa. Asalkan dia masuk penjara dan ditahan ya,"
Sekadar diketahui, tiga orang petinggi bisnis arisan dan investasi CV Cuan Group telah ditahan Gedung Tahanan Dittahti Mapolda Jatim, setelah resmi menyandang status tersangka, sejak bulan Maret 2024.
Ketiga tersangka itu, berinisial AD sebagai Founder atau direktur utama (Dirut).
Kemudian, RF sebagai komisaris pertama perusahaan. Dan, MR merupakan selebgram yang bertindak sebagai komisaris kedua.
Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Pasalnya, ketiga tersangka menyebabkan kerugian hampir sekitar Rp 4,8 miliar, terhadap para korban yang berjumlah ratusan orang.
"Ketiga tersangka sudah kami tahan. Kami sudah terima 14 LP di Polres Malang, Jombang, Polrestabes Surabaya, dan Polda Jatim, dari 45 korban," ujar Wakil Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/RF-pingsan-ditengah-konferensi-pers-di-Mapolda-Jatim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.