Kasus Investasi Bodong

Dipakai Buat Hedon, 3 Selebgram Cantik Tersangka Investasi Bodong Tak Bisa Kembalikan Uang Korban

Sebanyak tiga selebgram cantik pengelola bisnis arisan dan investasi CV Cuan Group dipastikan tidak dapat mengembalikan uang

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
Luhur Pambudi/TribunJatim.com
Sebanyak tiga selebgram tersangka arisan CV Cuan Group dibawa ke Mapolda Jatim. 

SURYA.co.id, SURABAYA - Sebanyak tiga selebgram cantik pengelola bisnis arisan dan investasi CV Cuan Group dipastikan tidak dapat mengembalikan uang sekitar Rp 4,8 miliar yang terlanjur ditanamkan ratusan orang membernya.

Diketahui, ketiga selebgram cantik yang telah mengenakan pakaian tahanan Dittahti Polda Jatim, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Rabu (3/4/2024) malam, yakni Alexa Dewi (29) warga Jombang, bertindak sebagai Direktur Utama CV Cuan Group, Mita Resa (25) warga Sampang, dan Rully Febriana (29) warga Driyorejo Gresik, bertindak sebagai pengurus harian CV Cuan Group.

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama mengatakan, pihaknya juga telah memfasilitasi langsung mediasi di luar penanganan yuridis hukum yang dilakukan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Mediasi tersebut memberikan jembatan komunikasi antara para tersangka dan ratusan orang korban member yang mengalami kerugian materiil dari kasus investasi bodong tersebut.

Ternyata, ungkap Piter, hasilnya pihak tersangka tidak mampu membayar atau mengembalikan secara keseluruhan nilai kerugian para korban.

"Kesimpulannya, tersangka secara nyata dan secara langsung kepada beberapa korban yang mengikuti mediasi tersebut menyatakan tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengembalikan. Seandainya pun ada uang untuk bisa mengembalikan, itu pun jumlahnya sangat sedikit," ujarnya di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Jumat (5/4/2024).

Bahkan, saat disinggung mengenai aset benda tak bergerak dan bergerak atau perhiasan yang mungkin masih disimpan oleh para tersangka, Piter tidak menemukan adanya aset bangunan, kendaraan atau perhiasan yang dapat disita dari para tersangka.

Pasalnya, para tersangka menghabiskan uang tersebut, untuk melakukan mekanisme tambal-sulam pembayaran keuntungan profit dari para member yang selalu mendesaknya selama ini.

Selain itu, uang-uang tersebut, nyatanya juga disalahgunakan oleh para tersangka untuk melakukan aktivitas hidup yang cenderung hedonisme.

Selesai berbelanja barang-barang bermerk, perawatan kecantikan, berlibur ke destinasi wisata yang mahal dan populer.

"Karena aktivitas sudah lama, maka sistem penggunaan uang tambal sulam. Jadi korban 1, dikirim ke korban lainnya, lalu selebihnya dipakai pribadi. Jadi gak ada aset yang kami telusuri. Hingga saat ini kami belum menemukan aset yang bernilai," terangnya.

Piter menerangkan kasus tersebut dilatarbelakangi adanya 14 laporan polisi (LP) dengan total jumlah korban 45 orang, dan akumulasi nilai kerugian total sekitar Rp 4,8 miliar.

Bermula, pada Februari 2023, Tersangka Mita Resa menawarkan program investasi kepada korban untuk menanamkan modal investasi di perusahaannya bernama CV Cuan Grup.

Kemudian, Tersangka Rully Febriana meyakinkan para member bahwa perusahaan mereka bergerak dalam bidang simpan pinjam atau dana talangan usaha masyarakat.

Lalu, para korban dijanjikan pola pemerolehan keuntungan profit melalui empat skema pencarian profit. 

Skema pertama, jangka waktu investasi tiga bulan dengan keuntungan 15 persen per bulan.

Skema kedua, jangka waktu investasi 7 hari dengan keuntungan 3 persen.

Skema ketiga, jangka waktu investasi 10 hari dengan keuntungan 6 persen.

Skema keempat, jangka waktu investasi 1 bulan dengan keuntungan 17 persen.

Piter menambahkan, korban yang tertarik dengan bisnis tersebut, akhirnya sepakat untuk berinvestasi hingga total uang sebesar Rp150 juta.

Namun, selama tenggat waktu yang telah dijanjikan, pihak tersangka sama sekali tidak pernah mencairkan keuntungan dari uang yang telah diinvestasikan para korban.

"Mereka kami jerat dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.

Sementara itu, seorang member atau korban, Ica Carolin (27) malah merespon ketus peristiwa pingsannya Tersangka RF di tengah jalannya konferensi pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim.

Ica menganggap bahwa pingsannya Tersangka RF hanya akal-akalan semata.

Karena, selama Ica mengenal sosok Tersangka RF dianggap kerap memanipulasi perilaku untuk menghindari tanggung jawab pembayaran investasi.

Mengenai, kerugian materiil Rp 60 juta yang dipastikan tidak lagi dapat diperoleh para korban, ia mengaku tidak mempermasalahkannya.

Selama para tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, ia merasa lega dan mengapresiasi langkah pihak kepolisian menindaklanjuti perkara hukum yang merugikan para member.

"Itu drama wes drama dari awal sampai sekarang wes kayak gitu. Gak apa-apa (uang investasi tidak kembali. Asalkan dia masuk penjara dan ditahan ya," ujar Ica Carolin, saat ditemui di depan Gedung Pelayanan Mapolda Jatim, Jumat (5/4/2024).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved