Kasus Investasi Bodong
Investasi Bodong di Surabaya Jerat Ratusan Korban, CV Cuan Grup Tebar Iming-iming Keuntungan Palsu
Kasus investasi bodong di Kota Surabaya, Jatim. CV Cuan Grup menjaring sekitar 300 member dengan diiming-imingi keuntungan yang ternyata palsu.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kasus investasi bodong di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Alexa Dwi, Mitaresa dan Rully Febriana bersama-sama mengelola CV Cuan Grup.
Mereka menawarkan skema investasi kepada masyarakat, dan menjaring sekitar 300 member.
Para anggota diiming-imingi keuntungan tetap sebesar 17 persen dari modal yang disetorkan.
Namun, setelah menerima dana dari para korban, uang tersebut tidak dikembalikan secara utuh. Bahkan ada yang tidak dikembalikan sama sekali.
Grup ini dikomandoi oleh Alexa Dwi yang menjabat sebagai Direktur CV Cuan Grup. Mitaresa bertindak sebagai Komisaris, sedangkan Rully Febriana berperan sebagai pengelola operasional.
Ketiganya membentuk grup WhatsApp dengan tujuan untuk menjaring dan memancing minat calon investor.
Baca juga: BREAKING NEWS Detik-detik Tersangka Investasi Bodong Cuan Group Pingsan di Mapolda Jatim
Di dalam grup tersebut, mereka aktif mengirim pesan-pesan promosi yang tampak meyakinkan.
Misalnya, Mitaresa mengirim pesan ke grup WhatsApp member CV Cuan Grup yang berisi ajakan untuk mengikuti program investasi pada periode Agustus 2023.
Dalam pesannya, ia menggunakan embel-embel promosi kemerdekaan sebagai kedok untuk menarik perhatian, dan membujuk para calon korban agar mau menyetor dana.
Mereka menjanjikan bahwa pada bulan September, para investor akan menerima profit sebesar 17 persen dari modal yang disetor.
Tertarik dengan tawaran tersebut, beberapa korban menyerahkan dana dalam jumlah besar, mulai dari Rp 70 juta hingga Rp 200 juta.
Namun, saat waktu jatuh tempo pencairan dana tiba, semuanya mulai terbongkar.
Ternyata, pihak CV Cuan Grup tidak mengembalikan modal sesuai yang dijanjikan.
Bahkan, ada korban yang berulang kali menagih haknya, namun justru hanya diberikan bilyet giro kosong yang tidak bisa dicairkan.
Ketiganya kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (18/7/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/sidang-kasus-investasi-bodong-di-PN-Surabaya-Jatim-1872025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.