Berita Surabaya

Temukan dan Bawa Pulang Senpi Paspampres di Stasiun Pasar Turi Surabaya, Budi Dipenjara 1,5 Tahun

Ia amati sekian menit tas tersebut seperti tak ada yang memiliki. Ia kemudian memberanikan diri mengambil barang itu.

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/tony hermawan
Situasi sidang kasus Budi diadili di ruang Sari III, Pengadilan Negeri Surabaya. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Setelah sekitar 1,5 jam menempuh perjalanan Lamongan-Surabaya menggunakan kereta listrik, Budi Santoso tak langsung pergi meninggalkan Stasiun Pasar Turi.

Ia lebih dulu duduk di ruang tunggu. Sejurus dengan itu, ia melihat ada tas hitam tergeletak di kursi.

Ia amati sekian menit tas tersebut seperti tak ada yang memiliki. Ia kemudian memberanikan diri mengambil barang itu.

Lalu dibawa ke dalam masjid untuk dibuka. Ternyata isi tas tersebut berisi satu pistol serta tempat amunisinya.

Lelaki yang akrab disapa Budi itu sebenarnya cukup terkejut. Namun, ia tak memilih melapor ke satpam.

Barang tersebut dipindahkan ke dalam tasnya.

Lalu, ia membawa ke kosnya di Jalan Bagong Ginayan 5 Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo.

Baca juga: Mudik Lebaran 2024, Pemkab Blitar Operasionalkan 2 Palang Pintu Perlintasan KA

Kejadian itu berlangsung pada 15 Desember 2023 lalu. Karena itulah Budi sempat menjadi buron.

Ia dicari-cari pihak berwajib, sampai akhirnya harus diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Toni Widjaya menyebut perbuatan Budi setelah menemukan barang lalu membawa pulang dengan maksud memiliki, termasuk perbuatan pencurian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 362 KUHP.

"Terhadap terdakwa dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan," ucapnya.

Amar putusan dibacakan pada Senin (1/4) sore. Hakim mengadili Budi dari ruang Sari III.

Sedangkan, Budi menghadapi eksekusi hukuman secara daring.

Dalam amar dakwaan Jaksa Yustus One Simus Parlindungan, senjata yang ditemukan Budi ternyata persenjataan anggota Paspampres.

Seharusnya dua senjata api itu akan dibawa ke Jakarta, namun ternyata tertinggal di Stasiun Pasar Turi Surabaya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved