Berita Surabaya

Temukan dan Bawa Pulang Senpi Paspampres di Stasiun Pasar Turi Surabaya, Budi Dipenjara 1,5 Tahun

Ia amati sekian menit tas tersebut seperti tak ada yang memiliki. Ia kemudian memberanikan diri mengambil barang itu.

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/tony hermawan
Situasi sidang kasus Budi diadili di ruang Sari III, Pengadilan Negeri Surabaya. 

Jenis senjatanya ialah satu pucuk senjata api Jenis HK / SFP 9 No. 218-018650 dan satu buah magazen yang berisi 10 butir munisi Kal 9 MM;

Sebelum tertinggal di stasiun, Anwar Zalali yang merupakan anggota Paspampres pada 14 Desember 2023 lalu telah menggunakannya sebagai alat persenjataan mengawal Presiden Joko Widodo saat melakukan kerja di wilayah Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik.

Selesai tugas, Anwar Zalali menitipkan senjatanya kepada rekan kerjanya yaitu Deden Wahyudi untuk dibawa ke Mako Paspampres.

Senjata disimpan di dalam tas warna hitam. Oleh Deden Wahyudi selanjutnya dimasukkan ke dalam tas lain berisi senjata pegangan Lettu Sultan.

Hari selanjutnya Deden Wahyudi bersama anggota Paspampres yang lain pergi ke Stasiun Pasar Turi untuk berangkat menuju Jakarta.

Saat menunggu jam kereta ternyata ada teknisi mengeluarkan satu buah tas warna hitam yang berisi dua senjata api tanpa sepengetahuan Deden Wahyu.

Lalu tas tersebut diletakkan di tempat duduk penumpang dekat mushola Stasiun Pasar Turi Surabaya.

Sehingga, ketika Deden Wahyu naik kereta menuju Jakarta tanpa disadari tas berisi dua senjata api tidak ikut terbawa.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved