Berita Surabaya
Profil LBH Surabaya yang Ikut Perjuangkan Kasus Dwi Kurniawati, Buruh Masuk Bui Usai Tanyakan UMK
Inilah profil LBH Surabaya, salah satu lembaga yang ikut perjuangkan kasus Dwi Kurniawati (41), buruh asal Surabaya yang dibui usai tanyakan UMK.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Padahal sebelumnya Dwi sudah terlebih dahulu melapor ke Polda Jatim, tetapi polisi malah menghentikan kasusnya.
Kasus ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di mana Dwi menjadi terdakwa atas pelaporan yang dilakukan Eko, karyawan di Kowloon juga.
Dan Kamis (21/3/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya, Darwis membacakan amar dakwaan kepada terdakwa Dwi Kurniawati di ruang Candra PN Negeri Surabaya.
Dwi merupakan pekerja asal Sumber Welut, Kota Surabaya yang menurut versi laporan Eko, diduga memalsukan surat pengalaman kerja untuk bisa bekerja sebagai staff accounting di PT Mentari Nawa Satria. Perusahaan ini biasa dikenal dengan sebutan Kowloon Palace Internasional Club.
Baca juga: Kapan Ganjar Diperiksa KPK Soal Laporan Sugeng Teguh Santoso? Simak Jadwal Pemilu 2024 Selesai
Sidang berlangsung secara daring di mana terdakwa menghadapi sidang dari Rutan Medaeng. Di depan majelis hakim yang diketuai Taufan Mandala, Darwis menjelaskan bahwa terdakwa memalsukan berkas pengalaman kerja yang dikeluarkan Koperasi Karyawan (Kopkar) Rumah Sakit William Booth yang ditandatangani oleh Sunali, selaku Ketua Pengurus.
Dengan surat tersebut, terdakwa bisa bekerja di sebagai staff accounting sejak 28 November dengan masa percobaan selama 6 bulan sampai 28 Mei 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.