Berita Surabaya
Profil LBH Surabaya yang Ikut Perjuangkan Kasus Dwi Kurniawati, Buruh Masuk Bui Usai Tanyakan UMK
Inilah profil LBH Surabaya, salah satu lembaga yang ikut perjuangkan kasus Dwi Kurniawati (41), buruh asal Surabaya yang dibui usai tanyakan UMK.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id, SURABAYA - Sejumlah pengacara di Surabaya kini tengah memperjuangkan kasus Dwi Kurniawati (41), buruh asal Surabaya yang dibui usai tanyakan UMK.
Para pengacara tersebut tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (Tabur Pari).
Di dalam Tabur Pari sendiri ada berbagai lembaga yang ikut berpartisipasi seperti YLBHI – LBH Surabaya, LBH Buruh dan Rakyat Jawa Timur, LBH FSP-KEP Gresik, LBH FSPMI Jawa Timur, LBH SPN Jawa Timur – Gresik, dan SKOBAR.
Untuk LBH Surabaya, salah satu pengacaranya yang ikut berpartisipasi adalah Achmad Roni, menjabat sebagai kepala bidang buruh dan miskin kota.
Baca juga: Sosok Pengacara yang Ikut Bela Dwi Kurniawati, Buruh Asal Surabaya Masuk Bui Usai Tanyakan UMK
Lantas, seperti apa profil LBH Surabaya?
Melansir dari laman resminya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya didirikan pada 28 Oktober 1978 oleh Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Surabaya dengan fokus pengabdian untuk memberikan bantuan hukum pada kasus-kasus yang terkait dengan masyarakat miskin.
Pada perkembangannya, di akhir tahun 1980-an, YLBHI - LBH Surabaya Jawa Timur memiliki satu kantor pos yaitu YLBHI-LBH Surabaya Jawa Timur Perwakilan Pos Malang yang berkantor di Kota Malang. Cakupan wilayah kerja YLBHI - LBH Surabaya Jawa Timur Perwakilan Pos Malang meliputi Malang Raya yang terdiri dari Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu. Sejak 10 November 1987, YLBHI - LBH Surabaya bergabung menjadi bagian dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta dan berubah nama menjadi YLBHI LBH Surabaya – Jawa Timur yang mempunyai wilayah kerja di Seluruh Provinsi Jawa Timur. Sejak bergabung dengan YLBHI, ada pergeseran pembelaan hukum yang dilakukan dari Bantuan Hukum Konvensional menjadi Bantuan Hukum Struktural.
Pengertian Bantuan Hukum Struktural adalah bantuan hukum yang diberikan kepada si miskin dan lemah melalui upaya perubahan suatu struktur sosial, politik, ekonomi dan budaya yang timpang menuju ke arah suatu struktur yang memberikan peluang bagi pengembangan sumber daya hukum si miskin dan lemah. Jadi bukan merupakan aksi kultural semata tapi merupakan aksi struktural yang diharapkan dapat mengubah tatanan masyarakat yang lebih adil dan berkelanjutan.
Baca juga: KISAH Lengkap Dwi Kurniawati Buruh Asal Surabaya yang Masuk Bui Usai Tanyakan UMK
Hingga tahun 2020, YLBHI - LBH Surabaya Jawa Timur dipimpin oleh tujuh orang Direktur,yaitu Abdullah Thalib (1978-1983), Muchammad Zaidun (1983 – 1994), Indro Sugiarto (1994-2000), Deddy Prihambudi (2000-2005), Mohammad Syaiful Aris (2006-2012), M. Faiq Assiddiqi (2012-2018) dan Abd. Wachid Habibullah,S.H.,M.H. (2018 - Sekarang). Selain itu YLBHI - LBH Surabaya juga didukung oleh personil dan sumber daya manusia yang mumpuni yang terdiri dari Pengacara Publik, Asisten Pengacara Publik dan Karyawan.
YLBHI - LBH Surabaya Jawa Timur pada era 70-an, pembelaan hukum lebih diarahkan hanya terbatas pada masyarakat miskin. Namun pada era reformasi, YLBHI - LBH Surabaya menjadi bagian dari dinamika gerakan demokrasi, Access to justice dan perlindungan HAM Jawa Timur. YLBHI - LBH Surabaya menjadi inspirasi sekaligus mitra bagi siapapun yang memiliki komitmen yang sama. YLBHI - LBH Surabaya tentu tidak hanya memerankan dirinya sebagai bagian dari organisasi yang tersentralisasi. Maka, dukungan dari. kalangan akademisi, organisasi rakyat setempat, organisasi nonpemerintah (ornop) lokal, mahasiswa, tokoh agama, serta dukungan nyata dari kalangan jurnalis merupakan kekuatan yang mampu menjamin optimalisasi perjuangan YLBHI - LBH Surabaya.
YLBHI- LBH Surabaya fokus pada pembelaan hak-hak ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan politik dalam kasus tertentu yang bersifat publik dan struktural seperti pembelaan kaum buruh, petani, nelayan, kaum miskin kota, dan para aktivis pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi korban represifitas negara dan pemodal. YLBHI - LBH Surabaya ikut terlibat dalam pembelaan terhadap kasus- kasus tersebut, di antaranya adalah pembunuhan aktivis buruh perempuan Marsinah, pembunuhan massal akibat pembangunan Waduk Nipa di Sampang, kasus subversif terhadap aktivis- aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD), kasus penembakan petani oleh Militer, dan ratusan kasus hukum lainnya. Sejak tahun 2012, YLBHI - LBH Surabaya kini memfokuskan kegiatan advokasinya lebih kepada aksi- aksi legal reform, access to justice, dan democracy accesment yang memiliki cakupan wilayah kerja di seluruh Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Fakta Dwi Kurniawati, Buruh Asal Surabaya yang Dibui Gegara Tanyakan UMK, Dibela Sejumlah Pengacara
Buruh Asal Surabaya Masuk Bui Usai Tanyakan UMK

Diketahui, Kasus yang menjebloskan mantan karyawan tempat hiburan malam Kowloon Surabaya, Dwi Kurniawati (41) ke Rutan Medaeng sejak 5 Maret 2024 lalu, mendapat sorotan dari para pengacara di Surabaya.
Sekelompok pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (Tabur Pari) memberi bantuan hukum kepada buruh perempuan itu.
Menurut pandangan LBH, Dwi hanya korban yang tidak mendapatkan hak ketenagakerjaan, namun perusahaan justru menjadikannya korban kembali dengan cara melapor di Polsek Genteng Surabaya.
Padahal sebelumnya Dwi sudah terlebih dahulu melapor ke Polda Jatim, tetapi polisi malah menghentikan kasusnya.
Kasus ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di mana Dwi menjadi terdakwa atas pelaporan yang dilakukan Eko, karyawan di Kowloon juga.
Dan Kamis (21/3/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya, Darwis membacakan amar dakwaan kepada terdakwa Dwi Kurniawati di ruang Candra PN Negeri Surabaya.
Dwi merupakan pekerja asal Sumber Welut, Kota Surabaya yang menurut versi laporan Eko, diduga memalsukan surat pengalaman kerja untuk bisa bekerja sebagai staff accounting di PT Mentari Nawa Satria. Perusahaan ini biasa dikenal dengan sebutan Kowloon Palace Internasional Club.
Baca juga: Kapan Ganjar Diperiksa KPK Soal Laporan Sugeng Teguh Santoso? Simak Jadwal Pemilu 2024 Selesai
Sidang berlangsung secara daring di mana terdakwa menghadapi sidang dari Rutan Medaeng. Di depan majelis hakim yang diketuai Taufan Mandala, Darwis menjelaskan bahwa terdakwa memalsukan berkas pengalaman kerja yang dikeluarkan Koperasi Karyawan (Kopkar) Rumah Sakit William Booth yang ditandatangani oleh Sunali, selaku Ketua Pengurus.
Dengan surat tersebut, terdakwa bisa bekerja di sebagai staff accounting sejak 28 November dengan masa percobaan selama 6 bulan sampai 28 Mei 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.