Berita Surabaya

Fakta Dwi Kurniawati, Buruh Asal Surabaya yang Dibui Gegara Tanyakan UMK, Dibela Sejumlah Pengacara

Inilah sejumlah fakta terkait kasus Dwi Kurniawati, buruh asal Surabaya yang dibui gegara tanyakan UMK.

Editor: Akira Tandika
Kolase Surya.co.id
Dwi Kurniawati, buruh asal Surabaya yang dibui gegara pertanyakan UMK. 

SURYA.CO.ID - Inilah sejumlah fakta terkait kasus Dwi Kurniawati, buruh asal Surabaya yang dibui gegara tanyakan UMK.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dwi Kurniawati dulunya adalah karyawan di bagian Staf Accounting PT Mentari Nawa Satria atau yang lebih dikenal Diskotik Kowloon.

Dwi Kurniawati dibui setelah perusahaan tempat dia bekerja sebelumnya, melaporkan balik ke pihak kepolisian.

Padahal, Dwi Kurniawati lebih dulu membuat laporan ke Polda Jatim. Namun kasusnya dihentikan.

Merangkum laporan reporter Surya.co.id di lapangan, berikut fakta-fakta lengkapnya.

1. Dwi Kurniawati laporkan perusahaan karena gaji

Achmad Roni marupakan salah seorang pengacara yang berusaha membela Dwi.

Menurut Roni, semula Dwi bekerja sebagai staf accounting di PT Mentari Nawa Satria atau yang lebih dikenal Diskotik Kowloon.

Dwi mulanya dikontrak kerja selama 6 bulan, dan dijalani selama 3 bulan. Pada bulan pertama Dwi mendapat gaji Rp 1,2 juta, bulan kedua Rp 1,5 juta, dan ketiga Rp 2,3 juta.

"Selain gaji di bawah UMK, Bu Dwi juga tidak didaftarkan BPJS dan akta kelahirannya ditahan. Berawal dari situ, Bu Dwi mengadu ke Disnaker Kota Surabaya dan diarahkan sebagai perselisihan hak pidana ke Disnaker Provinsi Jatim. Karena tidak ada tindak lanjut, Dwi melaporkan ke Polda Jatim," ucapnya.

2. Polisi hentikan kasus dan terima laporan perusahaan

Anehnya, polisi ternyata menghentikan kasus tersebut.

Tetapi ketika kemudian Dwi dilaporkan di Polsek Genteng oleh oknum di perusahaan tempatnya bekerja, polisi dengan cepat menangani.

"Yang melaporkan adalah karyawan bernama Eko Purnomo. Pelapor ini bukan pemegang saham tetapi melaporkan nama perwakilan perusahaan.

Anehnya lagi, menjelang pemanggilan tersangka, keterangan mewakili perusahaan dihilangkan. Laporan menjadi atas nama pribadi yaitu Eko," ujar Roni.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved