Berita Nasional

Kapan Ganjar Diperiksa KPK Soal Laporan Sugeng Teguh Santoso? Simak Jadwal Pemilu 2024 Selesai

Kapan Ganjar Diperiksa KPK Soal Laporan Sugeng Teguh Santoso? Diduga menunggu Pemilu 2024 selesai. Berikut Jadwal Pemilu 2024 Selesai.

Tribun Jogja
Ganjar Pranowo. Kapan Ganjar Diperiksa KPK Soal Laporan Sugeng Teguh Santoso? Simak Jadwal Pemilu 2024 Selesai. 

SURYA.co.id - Publik saat ini masih menantikan progres kasus gratifikasi yang menyeret nama capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo.

Seperti diketahui, Ganjar dilaporkan ke KPK atas tuduhan gratifikasi oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada awal Maret 2024 lalu.

Tapi hingga kini belum ada progres dari pihak KPK.

KPK belum juga memeriksa Ganjar terkait laporan Sugeng.

Menurut pengamat politik, KPK kemungkinan besar akan memanggil Ganjar setelah Pemilu 2024 selesai.

Baca juga: Alasan KPK Belum Periksa Ganjar Pranowo Soal Laporan Sugeng Teguh Santoso Menurut Pengamat Politik

Hal ini agar KPK tidak dianggap oleh masyarakat melakukan politisasi.

Jika melihat jadwal yang ditentukan, KPU telah mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024 lalu.

Setelah itu, KPU mengumumkan calon terpilih hasil pemilu presiden dan wakil presiden serta Pemilu anggota DPR dan DPD setelah menetapkan hasil perolehan suara peserta Pemilu 2024 secara nasional.

Namun, penetapan calon terpilih tersebut masih akan menunggu informasi daftar register perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Sesuai PKPU No. 3 Tahun 2022, berikut tahapan Pemilu 2024 setelah rekapitulasi hasil pemungutan suara selesai dilakukan oleh KPU pada 20 Maret 2024.

Rekapitulasi hasil pemungutan suara: Rabu, 20 Maret 2024

Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih:

- Tidak ada permohonan PHPU: maksimal tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan MK mengenai daftar permohonan PHPU presiden dan wakil presiden

Baca juga: Kronologi Lengkap Ganjar Dilaporkan ke KPK oleh Sugeng Teguh, Diperiksa Setelah Pemilu 2024 Selesai

- Ada permohonan PHPU: maksimal tiga hari setelah putusan MK mengenai PHPU dibacakan

Penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota: 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved