Santri Banyuwangi Tewas di Kediri
7 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Penganiayaan Santri Banyuwangi di Ponpes Kediri
Sidang kasus penganiayaan santri asal Banyuwangi yang meninggal saat menimba ilmu di Pondok Al-Hanifiyyah, Mojo, Kabupaten Kediri mulai disidangkan
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa
Sidang pemeriksaan saksi kasus penganiayaan santri B(14) asal Banyuwangi yang meninggal di Ponpes Mojo Kediri
Atau kedua, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Atau ketiga, Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Atau keempat pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Namun, karena kedua terdakwa berusia di bawah umur maka akan dikenakan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Tags
surabaya.tribunnews.com
Santri Banyuwangi Tewas di Kediri
Running News
TribunBreakingNews
SURYA.co.id
Berita Terkait: #Santri Banyuwangi Tewas di Kediri
| Ini Vonis untuk Dua Penganiaya Santri Banyuwangi hingga Tewas di Ponpes Kota Kediri |
|
|---|
| AKHIR Nasib Penganiaya Santri Banyuwangi hingga Tewas: Sudah Minta Maaf, Dituntut Hukuman Maksimal |
|
|---|
| 4 Jaksa Disiapkan untuk Persidangan Kasus Santri Banyuwangi yang Tewas Dianiaya di Kediri |
|
|---|
| Berkas Kasus Santri Banyuwangi Tewas di Kediri Diserahkan ke Pengadilan, 2 Tersangka segera Disidang |
|
|---|
| Perjalanan Kasus Santri Banyuwangi Tewas Dianiaya: Kecurigaan Keluarga hingga Penetapan 4 Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/asal-Banyuwangi-yang-meninggal-di-Ponpes-Mojo-Kediri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.