Santri Banyuwangi Tewas di Kediri

7 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Penganiayaan Santri Banyuwangi di Ponpes Kediri

Sidang kasus penganiayaan santri asal Banyuwangi yang meninggal saat menimba ilmu di Pondok Al-Hanifiyyah, Mojo, Kabupaten Kediri mulai disidangkan

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa
Sidang pemeriksaan saksi kasus penganiayaan santri B(14) asal Banyuwangi yang meninggal di Ponpes Mojo Kediri 

Atau kedua, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Atau ketiga, Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Atau keempat pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Namun, karena kedua terdakwa berusia di bawah umur maka akan dikenakan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved