Santri Banyuwangi Tewas di Kediri

4 Jaksa Disiapkan untuk Persidangan Kasus Santri Banyuwangi yang Tewas Dianiaya di Kediri

Kejari Kabupaten Kediri sudah menyiapkan empat jaksa untuk mengadili kedua tersangka kasus penganiayaan terhadap santri asal Banyuwangi

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Cak Sur
Istimewa
Dua tersangka kasus penganiayaan santri hingga meninggal dunia di pondok pesantren kawasan Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri pada Jumat (8/3/2024). 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Dua tersangka kasus penganiayaan santri asal Banyuwangi bernama Bintang Balqis Maulana (14) yang meninggal di pondok pesantren kawasan Mojo, Kediri, segera memasuki proses persidangan.

Keduanya merupakan tersangka yang masuk kategori di bawah umur, yakni AK (17) asal Surabaya dan AF (16) asal Denpasar. Berkas keduanya telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Untuk mengadili kedua tersangka tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri sudah menyiapkan empat jaksa penuntut umum (JPU) khusus.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Aji Rahmadi.

Ia membenarkan, bahwa ada setidaknya empat jaksa khusus yang akan diterjunkan untuk mengadili para tersangka dalam persidangan.

"Kami menyiapkan empat jaksa penuntut umum untuk persidangan kasus ini. Tapi sekarang kami masih menunggu jadwal pasti dari pihak Pengadilan Negeri," kata Aji, Jumat (15/3/2024).

Keempat JPU tersebut, lanjut Aji, salah satunya termasuk dirinya sendiri. Selain itu JPU yang ditunjuk sudah tak diragukan lagi kemampuannya. Sebab, mereka disebut sudah cukup berpengalaman menangani kasus-kasus besar seperti pembunuhan.

"Ada empat jaksa penuntut umum atau jaksa anak yang tangani perkara ini, termasuk saya sebagai ketuanya," ungkap Aji Rahmadi.

Pihaknya mengaku, juga telah menyiapkan surat dakwaan yang sudah disusun beberapa waktu lalu pasca pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota.

"Kami selaku jaksa penuntut umum sudah siap untuk mengadili kedua terdakwa. Nanti kita lihat fakta-fakta di persidangan seperti apa," jelasnya.

Aji melihat dalam kasus penganiayaan terhadap santri Bintang terdapat dugaan perencanaan oleh para pelaku untuk menghabisi nyawa korban, Namun kemungkinan tersebut tetap akan dibuktikan terlebih dahulu di persidangan.

Terkait dakwaan, dua pelaku ini disangkakan pasal berlapis dan salah satunya pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati.

Namun karena pelaku masih dalam kategori anak-anak, maka maksimal hukumannya adalah 10 tahun.


"Tapi kami harus lihat dulu fakta di persidangan nanti seperti apa. Baru bisa mengambil langkah untuk memutuskan," ujar Aji.


"Yang jelas kita lihat dulu di persidangan nanti seperti apa, baru kami mengambil langkah untuk memutuskan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved