Santri Banyuwangi Tewas di Kediri
4 Jaksa Disiapkan untuk Persidangan Kasus Santri Banyuwangi yang Tewas Dianiaya di Kediri
Kejari Kabupaten Kediri sudah menyiapkan empat jaksa untuk mengadili kedua tersangka kasus penganiayaan terhadap santri asal Banyuwangi
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, KEDIRI - Dua tersangka kasus penganiayaan santri asal Banyuwangi bernama Bintang Balqis Maulana (14) yang meninggal di pondok pesantren kawasan Mojo, Kediri, segera memasuki proses persidangan.
Keduanya merupakan tersangka yang masuk kategori di bawah umur, yakni AK (17) asal Surabaya dan AF (16) asal Denpasar. Berkas keduanya telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Untuk mengadili kedua tersangka tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri sudah menyiapkan empat jaksa penuntut umum (JPU) khusus.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Aji Rahmadi.
Ia membenarkan, bahwa ada setidaknya empat jaksa khusus yang akan diterjunkan untuk mengadili para tersangka dalam persidangan.
"Kami menyiapkan empat jaksa penuntut umum untuk persidangan kasus ini. Tapi sekarang kami masih menunggu jadwal pasti dari pihak Pengadilan Negeri," kata Aji, Jumat (15/3/2024).
Keempat JPU tersebut, lanjut Aji, salah satunya termasuk dirinya sendiri. Selain itu JPU yang ditunjuk sudah tak diragukan lagi kemampuannya. Sebab, mereka disebut sudah cukup berpengalaman menangani kasus-kasus besar seperti pembunuhan.
"Ada empat jaksa penuntut umum atau jaksa anak yang tangani perkara ini, termasuk saya sebagai ketuanya," ungkap Aji Rahmadi.
Pihaknya mengaku, juga telah menyiapkan surat dakwaan yang sudah disusun beberapa waktu lalu pasca pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota.
"Kami selaku jaksa penuntut umum sudah siap untuk mengadili kedua terdakwa. Nanti kita lihat fakta-fakta di persidangan seperti apa," jelasnya.
Aji melihat dalam kasus penganiayaan terhadap santri Bintang terdapat dugaan perencanaan oleh para pelaku untuk menghabisi nyawa korban, Namun kemungkinan tersebut tetap akan dibuktikan terlebih dahulu di persidangan.
Terkait dakwaan, dua pelaku ini disangkakan pasal berlapis dan salah satunya pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati.
Namun karena pelaku masih dalam kategori anak-anak, maka maksimal hukumannya adalah 10 tahun.
"Tapi kami harus lihat dulu fakta di persidangan nanti seperti apa. Baru bisa mengambil langkah untuk memutuskan," ujar Aji.
"Yang jelas kita lihat dulu di persidangan nanti seperti apa, baru kami mengambil langkah untuk memutuskan," pungkasnya.
Running News
TribunBreakingNews
santri tewas
Santri Banyuwangi Tewas di Kediri
Kejari Kabupaten Kediri
Kediri
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Bintang Balqis Maulana
Ini Vonis untuk Dua Penganiaya Santri Banyuwangi hingga Tewas di Ponpes Kota Kediri |
![]() |
---|
AKHIR Nasib Penganiaya Santri Banyuwangi hingga Tewas: Sudah Minta Maaf, Dituntut Hukuman Maksimal |
![]() |
---|
7 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Penganiayaan Santri Banyuwangi di Ponpes Kediri |
![]() |
---|
Berkas Kasus Santri Banyuwangi Tewas di Kediri Diserahkan ke Pengadilan, 2 Tersangka segera Disidang |
![]() |
---|
Perjalanan Kasus Santri Banyuwangi Tewas Dianiaya: Kecurigaan Keluarga hingga Penetapan 4 Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.