Santri Banyuwangi Tewas di Kediri

7 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Penganiayaan Santri Banyuwangi di Ponpes Kediri

Sidang kasus penganiayaan santri asal Banyuwangi yang meninggal saat menimba ilmu di Pondok Al-Hanifiyyah, Mojo, Kabupaten Kediri mulai disidangkan

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Titis Jati Permata

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Sidang kasus penganiayaan santri B (14) asal Banyuwangi yang meninggal saat menimba ilmu di Pondok Al-Hanifiyyah, Mojo, Kabupaten Kediri mulai disidangkan.

Pihak Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi dalam persidangan pemeriksaan saksi awal yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Selasa (19/3/2024).

Pelaksanaan sidang terdakwa AK (17) asal Surabaya dan AF (16) asal Denpasar berlangsung tertutup.

Tujuh saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini merupakan rekan korban yang berada di satu pondok yang sama dan beberapa di antaranya adalah rekan korban satu kamar.

"Selama persidangan pemeriksaan saksi kemadin para terdakwa tidak membantah keterangan dari saksi yang dihadirkan," ujar salah satu JPU Aji Rahmadi saat dikonfirmasi, Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Berkas Kasus Santri Banyuwangi Tewas di Kediri Diserahkan ke Pengadilan, 2 Tersangka segera Disidang

Menariknya ada fakta baru yang muncul berdasarkan keterangan dari saksi yang hadir.

Yakni adanya dugaan salah satu terdakwa yang menganiaya korban secara intens dibandingkan terdakwa lainnya.

Namun hal ini masih akan dibuktikan dan diperkuat kembali dengan hadirnya saksi ahli dan ibu korban dalam persidangan lanjutan.

"Masih akan ada pembuktian lagi, kemungkinan besar kami akan menghadirkan saksi dari pondok pesantren, dokter, dan ibu korban," jelas Aji.

Aji menuturkan, kendati para terdakwa tidak membantah secara garis besar yang disampaikan saksi, namun ada beberapa hal yang disebut kurang sesuai dengan fakta. Hal itu diungkapkan oleh penasehat hukum dari para terdakwa.

Sementara itu Ulinnuha selaku penasehat hukum terdakwa mengaku mengapresiasi JPU yang telah menghadirkan para saksi.

Menurutnya ada beberapa keterangan saksi yang dinilai tim hukum terdakwa kurang sesuai.

"Menurut kami dari tim hukum ada beberapa ketidaksesuaian antara keterangan dari saksi. Nanti kami ikuti sidang selanjutnya dan melihat perkembangan seperti apa," ujarnya.

Sekadar informasi, sidang perdana kasus penganiayaan santri asal Banyuwangi yang meninggal di Ponpes Kediri telah digelar pada Senin (18/3/2024).

Kedua terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal berlapis Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved