Santri Banyuwangi Tewas di Kediri

Berkas Kasus Santri Banyuwangi Tewas di Kediri Diserahkan ke Pengadilan, 2 Tersangka segera Disidang

Kejari Kabupaten Kediri telah melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan santri asal Banyuwangi ke PN Kabupaten Kediri.

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: irwan sy
ist
Foto dua tersangka kasus penganiayaan santri hingga meninggal dunia di pondok pesantren kawasan Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, saat diserahkan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Jumat (8/3/2024). 

SURYA.co.id, KEDIRI - Kejari Kabupaten Kediri telah melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan santri asal Banyuwangi berinisial B (14) yang meninggal di pondok pesantren (ponpes) kawasan Mojo ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.

Adapun berkas perkara yang dilimpahkan adalah atas nama dua tersangka yakni AF (16) asal Denpasar dan AK (17) asal Surabaya, dan dalam waktu dekat, kedua terdakwa akan disidangkan.

"Kemarin kami sudah melakukan pelimpahan berkas perkara kekerasan pada anak hingga meninggal dunia ke Pengadilan Negeri dan akan segera disidangkan dalam waktu dekat," kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi, Kamis (14/3/2024).

Aji menuturkan saat ini ada empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disiapkan untuk menangani dan mengadili kasus penganiayaan terhadap santri B tersebut.

Ditanyai soal kapan waktu persidangan, Aji mengaku masih menunggu penetapan jadwal daei Majelis Hakim PN Kabupaten Kediri.

"Masih menunggu penetapan jadwal sidang. Harusnya tidak lama jadwalnya akan keluar," jelas Aji.

Aji menjelaskan pihaknya juga sudah menyiapkan surat dakwaan yang telah disusun sejak pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota beberapa waktu lalu.

"Nanti akan kami lihat fakta-fakta yang ada di persidangan seperti apa. Yang jelas kami sebagai jaksa penuntut umum tentunya siap mengadili terdakwa," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved