Jangan Panik Jika Jadwal Pencairan THR Pensiunan, PNS, TNI/Polri Mundur, Ini Penjelasan Menkeu

Jangan panik jika Jadwal pencairan THR pensiunan, PNS dan TNI/Polri mundur dari estimasi. Simak penjelasan Menkeu Sri Mulyani.

kolase Kompas.com
ilustrasi uang dan Menkeu Sri Mulyani. Jangan Panik Jika Jadwal Pencairan THR Pensiunan, PNS, TNI/Polri Mundur, Ini Penjelasan Menkeu. 

“Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian, sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” tutur dia.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR Pensiunan 22 Maret 2024 Termasuk PNS dan TNI/POLRI, Menkeu Ungkap Alasan Maju

Cara Cek THR

Saat ini pencairan THR sudah sangat mudah karena langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Para pensiunan, PNS dan TNI-Polri pun bisa mengeceknya kapanpun.

Lantas, bagaimana cara cek THR pensiunan, PNS dan TNI-Polri?

Karena ditransfer ke rekening, maka cara mengeceknya adalah dengan melihat mutasi rekening anda.

Secara umum semua nasabah bank bisa mengecek mutasi rekening dengan tiga cara, yakni.

1. Datang ke Bank Langsung

Cara pertama adalah dengan mendatangi kantor cabang bank terdekat dan mengajukannya melalui teller bank.

Berikut prosedurnya:

  • Datang ke cabang bank terdekat
  • Siapkan buku tabungan dan kartu identitas
  • Sampaikan kepada teller tentang maksud Anda untuk melakukan pelacakan transaksi rekening atau cek mutasi rekening
  • Berikan buku tabungan dan kartu identitas kepada teller, permintaan Anda akan diproses
  • Tunggu prosesnya hingga selesai, dan mutasi rekening di bulan yang ingin Anda ketahui sudah tercetak di buku rekening.

Baca juga: Daftar Lengkap Besaran THR Pensiunan, PNS, TNI/Polri Mulai Golongan I-IV Sesuai Aturan Terbaru

2. Melalui ATM

Anda juga bisa melakukan cek mutasi rekening melalui ATM.

Cara ini lebih praktis, terlebih jika kantor cabang jaraknya cukup jauh dari rumah.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi mesin ATM terdekat
  • Masukkan kartu dan PIN ATM Anda
  • Pilih “Transaksi lain”, kemudian pilih menu “Mutasi rekening”
  • Tunggu hingga struk berisi transaksi Anda keluar
  • Ambil kembali kartu ATM.

Struk tersebut berisi kode Debit (D) untuk tanda uang masuk, dan Kredit (K) untuk uang keluar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved