Jangan Panik Jika Jadwal Pencairan THR Pensiunan, PNS, TNI/Polri Mundur, Ini Penjelasan Menkeu

Jangan panik jika Jadwal pencairan THR pensiunan, PNS dan TNI/Polri mundur dari estimasi. Simak penjelasan Menkeu Sri Mulyani.

kolase Kompas.com
ilustrasi uang dan Menkeu Sri Mulyani. Jangan Panik Jika Jadwal Pencairan THR Pensiunan, PNS, TNI/Polri Mundur, Ini Penjelasan Menkeu. 

SURYA.co.id - Jadwal pencairan THR pensiunan, PNS dan TNI/Polri saat ini tengah jadi sorotan publik.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (15/3/2024), telah membeberkan THR mulai cair pada 22 Maret 2024 atau paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Meski demikian, Sri Mulyani juga mengatakan ada kemungkinan beberapa daerah pencairan THR nya bakal molor.

Menurut Sri Mulyani, jika ada yang belum cair THR nya, akan dibayarkan setelah lebaran.

Baca juga: Jadwal Pasti Pencairan THR Pensiunan, PNS dan TNI/Polri Diungkap Menkeu, Bukan 30 Maret 2024

“THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri.

Kalau ada yang belum dibayar, akan dibayarkan sesudah lebaran.

Untuk beberapa daerah memang mungkin bukan Hari Raya Idul Fitri, dia bisa dibayarkan sesudahnya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, (15/3/2024), melansir dari ANTARA.

Penerima THR pada tahun ini di antaranya PNS dan calon PNS; PPPK; prajurit TNI; anggota Polri; pejabat negara; wakil menteri; staf khusus lingkungan K/L; Dewan Pengawas KPK; pimpinan dan anggota DPRD; hakim ad hoc; pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara LNS.

Secara rinci, jumlah penerima THR di antaranya ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,9 juta orang; ASN Daerah sekitar 3,3 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang, Guru ASND yang menerima Tamsil sekitar 503,4 ribu orang, pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,5 juta orang.

Komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan tunjangan kinerja per bulan.

Sedangkan komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Baca juga: Cara Cek THR Pensiunan, PNS, TNI/Polri Cair atau Belum di Rekening, Bisa Dilihat Lewat Hp

Adapun untuk instansi pemerintah, jumlah pencairan tunjangan kinerja disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemudian, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.

Di sisi lain, pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun Gaji ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bagian dari apresiasi Pemerintah atas kerja keras dari para aparatur negara dalam mendukung program pembangunan nasional.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved