Jadwal Pasti Pencairan THR Pensiunan, PNS dan TNI/Polri Diungkap Menkeu, Bukan 30 Maret 2024

Menkeu Sri Mulyani akhirnya membeberkan jadwal pasti pencairan THR Pensiunan, PNS dan TNI/Polri 2024. Bukan tanggal 30 Maret 2024.

Tribun Jogja
Menteri Keungan Sri Mulyani. Jadwal Pasti Pencairan THR Pensiunan, PNS dan TNI/Polri Diungkap Menkeu. 

SURYA.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akhirnya membeberkan jadwal pasti pencairan THR Pensiunan, PNS dan TNI/Polri 2024.

Ternyata, THR pensiunan, PNS dan TNI/Polri cair bukan tanggal 30 Maret 2024 seperti yang diperkirakan sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemerintah akan mencairkan THR mulai 22 Maret 2024 mendatang atau paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan.

Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran)," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (15/3), melansir dari Kontan.

Baca juga: Cara Cek THR Pensiunan, PNS, TNI/Polri Cair atau Belum di Rekening, Bisa Dilihat Lewat Hp

Sri Mulyani menyampaikan, besaran THR ASN diberikan paket lengkap untuk komponen bagi ASN/pejabat, TNI, Polri yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat atau dengan nama lain bagi ASN daerah, serta 100 % tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.

Dirinya berharap, pemberian THR dapat menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dan mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya pada kuartal I-2023.

"Saya berharap bisa betul-betul mendorong dan memperbaiki perekonomian nasional dan daya beli ASN," katanya. 

Berikut tabel gaji PNS 2024 semua golongan sesudah naik 8 persen.

Tabel Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen

Gaji PNS Golongan I

Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Baca juga: Jadwal Pencairan THR Pensiunan 2024 Bakal Molor dari Estimasi? Ini Rincian Besarannya

Gaji PNS Golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved