Mahasiswa UI Bunuh Adik Tingkat

Sosok Altaf Mahasiswa UI Dituntut Hukuman Mati usai Bunuh Adik Tingkat asal Probolinggo, Jaksa: Keji

Altaf, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) dituntut hukuman mati. Ini sosoknya!

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/kompas.com
Altaf, mahasiswa UI yang menjadi terdakwa pembunuhan adik tingkat dituntut hukuman mati. 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok  Altafasalya Ardnika Basya (23) atau Altaf, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) yang dituntut hukuman mati. 

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Alfa Dera meyakinkan Altaf secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP.

Tuntutan hukuman mati itu dibacakan jaksa dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok pada Rabu (13/3/2024), 

"Menyatakan terdakwa Altaf dengan pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," kata jaksa Dera.

"Kedua menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altaf oleh karena itu dengan pidana mati," sambungnya.

Baca juga: UPDATE Mahasiswa UI yang Dibunuh Seniornya, Warga Pendatang di Probolinggo, Ini Sosoknya di Kampung

Jaksa menegaskan, pembunuhan berencana yang dilakukan Altaf terhadap adik tingkatnya, Muhammad Naufal Zidan (19) merupakan perbuatan keji.

“Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia,” tegas jaksa Alfa Dera. 

Perbuatan Altaf juga dianggap meresahkan masyarakat. Altaf juga dianggap tidak merasa menyesal atas tindakan pembunuhan tersebut.

“Terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat,” ujar Alfa.

Selain itu, pembunuhan Alfa terhadap Naufal dinilai mengakibatkan kesedihan yang mendalam terhadap keluarga, khususnya orangtua korban.

Diberitakan sebelumnya, pelaku dan korban merupakan mahasiswa program studi (prodi) Sastra Rusia Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI. Altaf menghabisi nyawa Naufal pada Rabu (2/8/2023).

Tetapi, mayat korban baru ditemukan dua hari kemudian, yakni Jumat (4/8/2023).

Kasus pembunuhan Naufal terungkap usai jenazah korban ditemukan oleh kerabatnya di sebuah kamar indekos di kawasan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat.

Dalam rekonstruksi yang digelar pada (22/8/2023) di tempat kejadian perkara (TKP) terungkap bahwa Altaf menusuk adik tingkatnya itu sebanyak 30 kali.

Pada reka adegan lainnya, Altaf memperagakan adegan melakban kaki dan tangan jasad korban yang sudah terbujur kaku.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved