Berita Gresik

Dilaporkan Gadaikan Motor Teman Sendiri, Warga Gresik Dirangkul Polisi Saat Enak-Enak Ngopi

Pelaku meminjam sepeda motor Honda NF 125D nopol W 3975 CO dengan dalih untuk berangkat kerja sehari-hari pada 14 Oktober

Penulis: Willy Abraham | Editor: Deddy Humana
Polsek Manyar Polres Gresik
Pelaku pencurian motor (kiri) diamankan di Polsek Manyar Gresik. 


SURYA.CO.ID, GRESIK - Keasyikan MNU (31) menikmati kopi di sebuah warung kopi (warkop) Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, mendadak terusik. Pasalnya beberapa anggota polisi mendekatinya dan mengelandangnya keluar padahal ia belum menghabiskan kopinya.

MNU ditangkap, bukan karena kopinya. Tetapi akibat perbuatan yang dilakukan sebelumnya karena warga Pongangan Krajan RT 7/RW1, Desa Pongangan itu diam-diam menggadaikan sepeda motor temannya sendiri.

Awalnya tersangka meminjam sepeda motor agar bisa bekerja. Bukannya berterimakasih, MNU malah menggadaikan sepeda motor M Sandi Afianto (25), asal Desa Suci, Kecamatan Manyar.

Pelaku meminjam sepeda motor Honda NF 125D nopol W 3975 CO dengan dalih untuk berangkat kerja sehari-hari pada 14 Oktober 2023.

"Korban kasihan melihat kondisi pelaku yang tidak memiliki kendaraan dan berangkat kerja dengan jalan kaki, akhirnya meminjamkan sepeda motor tersebut," ujar Kapolsek Manyar, AKP Tatak Sutrisno, Selasa (12/3/2024).

Ternyata, sepeda motor itu hanya dipakai beberapa hari saja. Pada 26 Oktober 2023 diam-diam pelaku menggadaikan motor itu tanpa sepengetahuan korban.

Keesokan harinya, korban pun menaruh curiga ketika mendapati pelaku berangkat kerja dengan jalan kaki. "Korban sempat tanya ke pelaku kemana motornya. Dijawab okeh pelaku bahwa motor tersebut dipakai oleh bapak mertuanya, karena motor mertuanya sedang rusak dan berada di bengkel," imbuhnya.

Sekitar awal Desember 2023 korban akhirnya menanyakan kembali kepada pelaku. Sebab sudah lama ia tidak melihat pelaku menggunakan motor miliknya. Kecurigaan korban pun memuncak.

"Dan benar saja, saat ditanyai pelaku mengaku bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan. Kepada korban, pelaku berjanji akan mengembalikan kendaraan tersebut tetapi hingga Maret 2024 tidak kunjung dikembalikan. Korban akhirnya melapor ke Polsek Manyar," tandasnya.

Polisi pun bergerak cepat mengamankan pelaku, Sabtu (9/3/2024) saat ngopi di Desa Pongangan. Pelaku tidak berkutik dan langsung dikeler ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan," imbuhnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved