Gus Samsudin Diperiksa Polda Jatim

Nasib Pondok Nuswantoro Usai Gus Samsudin Ditahan, Warga Tak Mau Orang Luar Daerah Datang Berobat

Begini lah nasib Pondok Nuswantoro setelah Gus Samsudin dipenjara karena kasus konten Bertukar Istri.

Editor: Musahadah
kolase luhur pambudi/kompas.com
Baliho Gus Samsudin diturunkan karena desakan warga setelah Samsudin ditahan di Polda Jatim. 

Dua orang tersangka baru itu juga dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun. 

Dirmanto menjelaskan, pihak penyidik masih berusaha mendalami kemungkinan konstruksi hukum lain, dengan memeriksa ahli agama. 

Namun, atas konstruksi kasus yang telah bergulir, penyidik telah memeriksa ahli Sosiologi Bahasa. 

"Ya masih sama itu sementara, nanti akan kami sampaikan kalau sudah ada perkembangan dari tim penyidik kami," jelasnya. 

Disinggung mengenai adanya potensi penambahan tersangka lagi, yakni dari pihak pemeran dalam konten video, dan juga pihak yang memotong video tersebut untuk dijadikan konten medsos hingga viral. 

Dirmanto menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan kasus tersebut, dan dalam waktu dekat hasilnya bakal disampaikan ke hadapan publik. 

"Sementara yang jadi tersangka baru 3 orang. Yang lainnya terkait hal ini masih dalam proses pemeriksaan. Seadainya nanti ada penambahan tersangka lainnya akan disampaikan," pungkasnya. 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved